Terdakwa penusukan Mantan Menko Polhukam di Vonis 12 tahun penjara -->

Breaking news

Live
Loading...

Terdakwa penusukan Mantan Menko Polhukam di Vonis 12 tahun penjara

Thursday 25 June 2020


Abu Rara dinilai terbukti melanggar pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 .

Jakarta – Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Terdakwa penusukan terhadap Mantan Menko Polhukam Wiranto di vonis 12 tahun penjara.

Abu Rara dinilai terbukti melanggar pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal di dalan ruang sidang, Kamis (25/6/2020).

Adapun putusan tersebut empat tahun lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, JPU menuntut Abu Rara 16 tahun pidana penjara.

Sementara itu, Abu Rara diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim. Namun secara tegas Ia menyatakan menerima putusan tersebut.

“Bismillah saya terima putusan Hakim tanpa cela,” kata Abu Rara.

Selanjutnya, Majelis Hakim pun mengetok palu menandakan sidang telah usai dan ditutup.