Kawasan Pasar Jumat merupakan perbatasan antara Jakarta dan Tangerang Selatan.
Petugas terdiri dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, TNI, dan Dinas Perbubungan DKI Jakarta.
Kawasan Pasar Jumat merupakan perbatasan antara Jakarta dan Tangerang Selatan.
Puluhan personel Polri, TNI, dan Dishub melakukan pengawasan kepada para pengguna jalan yang melintas.
Satu per satu pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, khususnya dalam penggunaan masker, diberhentikan.
Selanjutnya, petugas memberikan imbauan untuk menggunakan masker.
"kita melaksanakan operasi yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap aturan pola hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di lokasi.
Dalam operasi yustisi ini, jelas Sambodo, petugas tidak lagi mengedepankan imbauan, melainkan langsung melakukan tindakan.
"Dimana penindakannya mengacu pada Pergub no 79, dmn di situ terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, termasuk sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan," ujar dia.
"Contohnya kewajiban menggunakan masker selama di luar rumah. Termasuk juga di dalam kendaraan bermotor," tambahnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai hari ini, Senin (14/9/2020).