Pelaku pencuri motor Polisi satu orang di Dor -->

Breaking news

Live
Loading...

Pelaku pencuri motor Polisi satu orang di Dor

Monday 16 November 2020


Kedua pelaku bernama Saali (37) dan Rini Sandra (34) warga Kabupaten Tegal dan Jakarta itu ditangkap di Bekasi Jawa Barat saat bersembunyi.


Bekasi- Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal Kota meringkus sepasang kekasih pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik anggota polisi di Kota Tegal, Jawa Tengah.


Penangkapan pelaku berdasarkan laporan terkait kasus curanmor yang terjadi Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, pada 26 September lalu. Korbannya Bambang Sri Diartono, KBO Satreskrim Polres Tegal Kota.


Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengungkapkan, kedua pelaku bernama Saali (37) dan Rini Sandra (34) warga Kabupaten Tegal dan Jakarta itu ditangkap di Bekasi Jawa Barat saat bersembunyi.


"Kedua pelaku akhirnya ditangkap 9 November lalu di daerah Bekasi, Jawa Barat," kata Rita, didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah, saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Jumat (13/11/2020) petang.


Pelaku cari korban secara acak, terekam CCTV


Rita menjelaskan,awalnya kedua pelaku berboncengan berkeliling untuk mencari secara acak sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah yang dirasa sepi.


Saat pelaku laki-laki berusaha merusak kunci motor korbannya, pelaku perempuan bertugas mengawasi lingkungan sekitar.


Sementara saat menggasak motor milik polisi, ternyata sempat terekam kamera CCTV.


"Saat ditanya,motif melakukan aksi nekat itu alasanya karena kebutuhan ekonomi," kata Rita.

 

Satu pelaku ditembak


Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah mengungkapkan, salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap petugas.


Dari hasil pengembangan, terungkap pelaku tak hanya pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Tegal, namun di beberapa wilayah lain di eks Karesidenan Pekalongan.


"Pelaku juga pernah mencuri motor di Pemalang. Kita menunggu koordinasi dengan Polres Pemalang untuk kesini," kata Syuaib.


Bersama kedua pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor. Pertama hasil kejahatan, satu lainnya milik pelaku yang digunakan untuk beraksi.


Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tegal Kota untuk menunggu proses hukum itu dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.