Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya arahan khusus dari tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Untuk mendalaminya, KPK pada Jumat (15/1) telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Diketahui, Adi juga salah satu tersangka kasus tersebut.
"Adi Wahyono, PPK pada proyek bansos Tahun Anggaran 2020, masih terus didalami terkait dengan jabatan saksi selaku PPK serta adanya dugaan arahan khusus dari tersangka JPB dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Selain Adi, KPK pada Jumat (15/1) juga telah memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan, yakni Manajer PT Pertani Muslih dan Ivo Wongkaren dari unsur swasta.
Saksi Muslih, kata Ali, didalami keterangannya terkait adanya kerja sama dalam proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 pada Kemensos.
"Serta digali juga mengenai besaran nilai anggaran proyek yang didapat dari kerja sama tersebut dan berapa nilai anggaran yang dibayarkan ke oleh Pertani ke PT Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan ini," ungkap dia.
PT Mandala Hamonangan Sude merupakan salah satu rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Sedangkan saksi Ivo Wongkaren, penyidik mendalami pengetahuannya mengenai tahapan dari perusahaan saksi sehingga mendapatkan proyek distribusi bansos pada wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos serta teknis pembayaran atas kerja sama tersebut.
Selain Juliari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta, dilansir Antara.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.