
MCP semua pemda se-Kepulauan Nias tidak ada perubahan, relatif menurun dari 2019 ke 2020.
Gunungsitoli - Melalui Direktorat Korsup Wilayah I melakukan Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintahan Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Walikota Gunungsitoli, Kepulauan Nias. 28 April 2021.
KPK menilai pengelolaan pemerintahan daerah yang ada di 4 Pemkab dan 1 Pemkot se-Kepulauan Nias, Provinsi Sumut, masih relatif buruk dan mengecewakan.
“ MCP semua pemda se-Kepulauan Nias tidak ada perubahan, relatif menurun dari 2019 ke 2020. Nilai MCP sangat rendah, bahkan di Kabupaten Nias Selatan baru sekitar 32%. Saya harap tahun ini harus meningkat. Target kita tahun 2021, nilai MCP minimal 80%.” Tegas Didik Agung W Direktur Korsup Wilayah 1 KPK.
Berdasarkan aplikasi MCP di tahun 2020, skor MCP Pemerintah Kota Gunungsitoli, Pemerintah Kabupaten Nias, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Pemerintah Kabupaten Nias Barat, dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, berturut-turut adalah 56 persen, 53,85%, 32,89%, 39% & 28,03%.
Penerimaan pajak daerah, data KPK per Desember 2020 memperlihatkan bahwa total penerimaan pajak dari seluruh pemda se-Kepulauan Nias sebanyak Rp35,9 Miliar. Nilai ini turun sekitar 22,5% dibandingkan perolehan pajak tahun 2019 yang mencapai Rp 45,7 Miliar. (*)