Soal Perpanjangan PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Tunggu Putusan Pemerintah -->

Breaking news

Live
Loading...

Soal Perpanjangan PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Tunggu Putusan Pemerintah

Tuesday 20 July 2021


Nanti (aturan) penyekatan akan mengikuti pemerintah. Kalau memang PPKM diperpanjang, nanti akan kita perpanjang juga,


Jakarta  - Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan pemerintah terkait wacana perpanjangan PPKM Darurat. Diketahui, kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat tersebut akan berakhir pada hari ini, Selasa (20/7/2021).


"Belum ada, belum ada (langkah-langkah)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat menjawab pertanyaan apakah menyiapkan kebijakan baru terkait perpanjangan PPKM Darurat.


KombesPol Sambodo pun belum menjelaskan secara rinci terkait penerapan penyekatan PPKM Darurat. Dia hanya memastikan Polda Metro Jaya akan mengikuti apapun kebijakan pemerintah nanti.


"Nanti (aturan) penyekatan akan mengikuti pemerintah. Kalau memang PPKM diperpanjang, nanti akan kita perpanjang juga," ujar KombesPol Sambodo.


Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyiapkan 100 titik penyekatan selama masa PPKM Darurat. Titik sekat itu berada di ruas jalan tol, jalan protokol, dalam kota, hingga perbatasan menuju Jakarta.


Polda Metro Jaya menilai 100 titik penyekatan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya efektif menurunkan mobilitas masyarakat. Bahkan bila dibandingkan dengan kondisi normal, tingkat penurunannya mencapai 50 persen.


"Kalau kita melihat Google traffic yang ada di aplikasi, hari ini ada penurunan sekitar 40-50 persen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).


Kendati dianggap efektif, kata KombesPol Yusri, turunnya mobilitas masyarakat ini masih akan terus dievaluasi. Pasalnya, masih ada kepadatan antrean di sejumlah titik penyekatan dengan kepadatan hingga sepanjang 50 meter.


"Antrean sekitar 30-50 meter di setiap pos-pos yang memang menjadi titik-titik krusial warga-warga yang akan coba masuk," tutur KombesPol Yusri. (*)