Pelat nomor latar diganti putih, mulai berlaku tahun 2022 -->

Breaking news

Live
Loading...

Pelat nomor latar diganti putih, mulai berlaku tahun 2022

Saturday 14 August 2021

Dok. ilustrasi


Selain mobil dan motor baru, pelat jenis ini akan diberikan kepada kendaraan yang masa berlaku lima tahunan pelat nomornya telah habis. 


Jakarta - Aturan baru Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor latar putih tulisan hitam akan diterapkan untuk semua kendaraan jenis pribadi yang juga meliputi mobil dan sepeda motor.


Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Taslim Cahiruddin menjelaskan penerapannya secara bertahap, dimulai dari mobil atau motor yang baru diregistrasi di kepolisian.


"Jadi untuk semua kendaraan dan yang baru dulu," kata Taslim melalui pesan singkat, Jumat (13/8).


Selain mobil dan motor baru, pelat jenis ini akan diberikan kepada kendaraan yang masa berlaku lima tahunan pelat nomornya telah habis. Penggantian akan dilakukan saat pengurusan perpanjangan STNK.


"Sehingga untuk TNKB yang belum habis tidak perlu diubah, masyarakat tidak perlu khawatir kendaraannya bermasalah," ungkap dia.


Aturan pelat nomor putih tulisan hitam yang berlaku untuk kendaraan pribadi ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Aturan ini sudah berlaku sejak 5 Mei, namun penerapan pelat nomor putih dikatakan Taslim belum bisa dilakukan saat ini.


Penerapannya disebut tergantung anggaran yang akan diajukan pada akhir tahun. Menurut perkiraan Taslim penerapannya mungkin dilakukan pada 2022.


Taslim juga menambahkan pelat ini tidak memiliki desain khusus. Perbedaan dari model lama hanya pada warna yang merupakan kebalikan dari pelat nomor sebelumnya latar hitam tulisan putih.


"Pada dasarnya sama dengan yang lama, perubahan hanya dari sisi warna dasar dan warna tulisan saja," ucap Taslim.


Pada saatnya nanti diterapkan masyarakat diharapkan jangan kaget jika kendaraan pribadi di jalan memiliki dua warna pelat nomor yang berbeda, latar putih dan hitam, semasa transisi.


Taslim juga memaparkan penggantian warna pelat nomor ini untuk memaksimalkan kamera atau CCTV dalam penindakan pelanggaran lalu lintas dengan metode berbasis elektronik atau biasa disebut ETLE.


Kamera ETLE saat ini dikatakan bisa bermasalah menangkap visual pelat nomor hitam tulisan putih, misalnya menangkap angka '1' terbaca 'I' atau sebaliknya, atau juga '5' seperti huruf 'S' atau sebaliknya. (dw/nn)