
Dok. ilustrasi
Perpanjangan STNK secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Jakarta - Saat ini masyarakat di beberapa kota bisa melalukan perpanjangan STNK secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Ternyata tidak hanya perpanjangan STNK pribadi, di aplikasi SIGNAL ini bisa melakukan perpanjangan STNK milik orang lain.
Dilansir dari unggahan Instagram resmi Samsat Digital, ternyata bisa melakukan perpanjangan STNK milik orang lain asal masih dalam satu Kartu Keluarga dengan pemohon.
"Kalo kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, kamu bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik anggota keluarga lain yang Nomor Induk Kependudukkannya (NIK) masih dalam satu Kartu Keluarga (KK)," tulis Samsat Digital di unggahan Instagram-nya pada Sabtu (25/9).
"Hadirnya aplikasi SIGNAL, kita bisa melaksanakan kewajiban untuk melakukan Pengesahan STNK Tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan milik pribadi ataupun kendaraan milik keluarga tetap bisa dilakukan dari rumah aja," lanjut Samsat Digital.
Berikut tahap-tahap yang dapat dilakukan untuk perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK);
Registrasi Akun pada aplikasi SIGNAL pakai data-data kamu
Ikuti langkah-langkah registrasinya dengan benar
Setelah berhasil melakukan registrasi, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
Pilih Pemilik Kendaraan Bermotor "Milik Keluarga Satu KK"
Masukkan NIK & Unggah Foto KTP Pemilik Kendaraan Bermotor
Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
Klik tombol "LANJUT"
Akan tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan
Berikut 15 wilayah yang dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL:
1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jabar
4. Jateng
5. Jatim
6. Bali
7. NTB
8. Sumbar
9. Riau
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Kepri
13. Sulsel
14. Sulbar
15. Sultra. (dw/ana)