Tidak terima istrinya digoyang, nyawa paranormal di Tangerang melayang -->

Breaking news

Live
Loading...

Tidak terima istrinya digoyang, nyawa paranormal di Tangerang melayang

Tuesday 28 September 2021

Dok. ilustrasi (ist)


Memendam dendam selama bertahun-tahun. Ini diawali ketika pada 2010.


Jakarta - Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan paranormal A di Pinang, Kota Tangerang. Pembunuhan ini direncanakan oleh tersangka Matum karena cemburu istrinya, MY, diduga berselingkuh dengan A.


"Bahwa korban ini memang bekerja sudah hampir 20 tahun sebagai paranormal. Sering mengobati orang, juga paranormal. Rasa dendam ini karena ada dugaan memang kejadian sekitar tahun 2010 yang lalu, pada saat itu istri tersangka M berobat kepada korban yang kerjanya sebagai paranormal, Masang susuk pada saat itu, tetapi yang terjadi adalah korban disetubuhi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).


Matum memendam dendam selama bertahun-tahun. Ini diawali ketika pada 2010, Matum menemukan pesan dari seseorang ke handphone istrinya.


Matum kemudian mencurigai istrinya berselingkuh. Saat itu, Matum mendesak istrinya (MY) mengaku perselingkuhan.


"Kemudian istrinya disuruh ngaku istrinya pada saat itu. Belum ada pengakuan," ujar Yusri.


Matum mengancam akan menceraikan istrinya jika tidak mengaku. Namun MY meminum racun hingga dibawa ke Rumah Sakit Mayapada, Kota Tangerang.


Pada 2019, Matum dan istrinya kemudian menunaikan ibadah haji. Selesai melaksanakan tawaf di depan Ka'bah, Matum mengeluarkan Al-Qur'an dan meminta istrinya bersumpah bahwa tidak melakukan perzinaan.


Karena takut, akhirnya istri Matum mengaku telah berzina dengan A di sebuah hotel melati di Serpong, Tangerang Selatan.


Niat Matum membunuh korban lalu tercetus setelah kakak Matum meninggal dunia akibat bercerai dengan istrinya. Matum menduga meninggalnya sang kakak itu akibat istri sang kakak berselingkuh dengan korban A.


Singkat cerita, pada 30 Juli 2021, Matum berkenalan dengan tersangka Yadi. Dalam pertemuan itu, Matum meminta Yadi mencarikan orang yang mau membunuh korban.


Yadi menyanggupinya. Kemudian ia membawa eksekutor Kusnadi dan Saripudin. Mereka sanggup membunuh korban dengan permintaan imbalan sejumlah uang.


Para tersangka ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awaludin Amir, Kompol Iskandar, Kompol Resa Marasabessy, AKP Adam, AKP reza Pahlevi, Iptu Fajar Kiansantang, dan Ipda Roy Andarek. (dw/ana)