Diduga gelapakan 1,5 miliar dana desa, Polisi tahan Bendahara LPD Desa Adat

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Diduga gelapakan 1,5 miliar dana desa, Polisi tahan Bendahara LPD Desa Adat

Tuesday, 14 December 2021


Sekitar ada 30 orang lebih yang dirugikan sama bendahara ini. Totalnya sekitar Rp1,5 miliar, dok. istimewa (14/12).


Klungkung, (Bali) - Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarangkan, Polda Bali menahan Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tegal Wangi di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Gusti Ayu Suratni atas kasus penggelapan dana Rp1,5 miliar.

 

"Nah, jadi ada satu dulu korban (yang melapor). Baru nanti, yang lain makanya masih didalami, memang ada datanya beberapa nasabah itu, sekitar ada 30 orang lebih yang dirugikan sama bendahara ini. Totalnya sekitar Rp1,5 miliar itu. Tapi kami naikkan yang satu korban ini dulu," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Banjarangkan Aiptu Ridwan saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (13/12).

 

Ia mengatakan bahwa saat ini ada satu korban yang melapor atas nama Ni Ketut Koni dengan kerugian Rp170 juta, sedang diproses. Sedangkan untuk korban lainnya masih dalam proses pendataan.

 

Dia menyatakan, keberadaan tersangka yang berpindah-pindah membuat penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan data korban.

 

Ia menjelaskan, kasus penggelapan tersebut terjadi ketika korban Ni Ketut Koni melaporkan tersangka, karena uang senilai Rp170 juta milik korban tidak diproses sesuai aturan di LPD oleh tersangka.

 

"Awalnya korban ini menaruh uang di LPD Tegal Wangi lewat tersangka tahun 2019. Jadi korban dicari langsung sama Bendahara LPD Tegal Wangi ke rumahnya. Jadi korban percaya bahwa itu dia karyawan LPD gitu. Nah dia itu taruh uang berbentuk deposito sama tabungan, jadi Rp170 juta," katanya pula.

 

Selain itu, tersangka juga menunjukkan buku tabungannya kepada korban, dan mengaku akan memberikan bunga lebih tinggi kepada korban.

 

Setelah berjalan satu tahun, korban merasa curiga dan mengetahui ada kejanggalan jatuh tempo pada Juni 2020 bahwa uang yang dimasukkan dalam tabungan itu sudah digelapkan tersangka.

 

Saat itu korban Ni Ketut Koni langsung ingin mengambil uangnya ke LPD Desa Adat Tegal Wangi, tapi tabungan milik korban tidak tercatat dan tak terdaftar sebagai nasabah.

 

"Jadi korban tetap kasih tenggang waktu ke tersangka untuk mengembalikanlah, karena kan itu bulan Juni 2020 itu jatuh temponya, nah sampai lewatlah 2021 tidak ada pengembalian. Nah baru sebulan kemarin melaporkan," ujarnya pula.

 

Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa korban tidak terdaftar sebagai nasabah di LPD tersebut. Sementara buku tabungan dan deposito miliknya adalah palsu.

 

"Jadi buku-buku (tabungan dan deposito) yang dia punya, itu buku palsu semua. Seharusnya deposito itu dia dapatlah print out dari LPD, ini ditulis tangan," katanya lagi.

 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 subsider Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (dw/*)