Jaksa KPK mendakwa mantan Bupati Bintan di dakwa rugikan uang negara 425 miliar

Breaking news

Live
Loading...

Jaksa KPK mendakwa mantan Bupati Bintan di dakwa rugikan uang negara 425 miliar

Friday 31 December 2021

Terdakwa Apri Sujadi bersama-sama Saleh Umar melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dok. istimewa (31/12).


Jakarta - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi bersama-sama mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, M Saleh Umar telah melakukan tindak pidana korupsi. Kasus itu terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan pada 2016 sampai 2018. Perbuatan keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp 425,9 miliar atau tepatnya Rp 425.950.541.750.


"Terdakwa Apri Sujadi bersama-sama Saleh Umar melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum, yaitu telah melakukan pengaturan terkait peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018," sebut Jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dikutip Jumat (31/12/2022).


Jaksa menyatakan, tindak pidana yang dilakukan Apri Sujadi dan Saleh Umar telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dari pengaturan cukai rokok dan minuman alkohol (minol). Dalam dakwaan jaksa KPK, Apri disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3 miliar. Saleh Umar mendapat Rp 415 juta.


Tak hanya Apri dan Saleh Umar, jaksa menyebut sejumlah pihak turut diperkaya terkait pengaturan cukai rokok dan minol tersebut, yakni, Yurioiskandar sejumlah Rp 240 juta, M Yatir sebesar Rp 2,1 miliar, Dalmasri sejumlah Rp 100 juta, Edi Pribadi Rp 75 juta, dan Alfeni Harmi Rp 47 juta.


Kemudian, Mardhiah mendapat Rp 5 juta, Setia Kurniawan Rp 5 juta, Risteuli Napitupulu Rp 5 juta, dan Yulis Helen Romaidauli Rp 4,8 juta. Perbuatan Apri dan Mohd Saleh Umar tersebut juga telah memperkaya 16 perusahaan distributor rokok senilai Rp 8 miliar.


Sebanyak 25 pabrik rokok juga diperkaya terkait pengaturan peredaran cukai tersebut sebesar Rp 28 miliar. Terakhir, sebanyak empat importir minuman alkohol juga turut diperkaya sejumlah Rp 1,7 miliar. Untuk itu, negara dirugikan total Rp 425 miliar atas dugaan korupsi terkait pengaturan peredaran cukai rokok dan minol tersebut.


"Merugikan keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan tahun 2016-2018 yaitu sejumlah Rp 425.950.541.750," kutip surat dakwaan jaksa KPK.


Jaksa pun mendakwa Apri Sujadi dan Saleh Umar melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (rs/*)