Kios Pupuk Sumber Tani milik H. Dedik diduga jual melebihi HET -->

Breaking news

Live
Loading...

Kios Pupuk Sumber Tani milik H. Dedik diduga jual melebihi HET

Thursday 30 December 2021

Kios Pupuk Sumber Tani Milik H. Dedik Diduga Jual melebihi HET, PPL Sukodono Berharap Korban Laporkan ke KP3 dan Saber Pungli, dok nur (30/12).


Lumajang - Berawal dari pengaduan masyarakat terkait sulitnya mencari pupuk bersubsidi, ternyata ada salah satu Kios Pupuk Milik H.Dedik yang masih banyak pupuknya, namun setelah salah satu petani beli Pupuk Orea harganya selangit yaitu Rp. 200 000,-/ zak. Dengan berat bersih 50kg.untuk memperoleh berita yang berimbang maka pada tanggal 28/2021 Awak media bersama dengan Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) BASUS D88 datang kelokasi kios tersebut, namun di tengah perjalanan ada seorang lelaki tua  membawa satu zak pupuk bersubsidi jenis Orea,  ketika di wawancarai menjelaskan bahwa dia membeli pupuk di rumah H.Suki(Almarhum) tidak lain orang tua H.Dedik dengan harga Rp.200 000,_(Dua ratus Ribu Rupiah) /zak itupun tidak di kasih kwintasi padahal saya sudah masuk kelompok tani,ini sangat mahal karena tidak imbang dengan hasil tani nya, (29/12).

   

"Selang beberapa menit kemudian awak media dan Tim menemui pemilik kios yang bernama H. Dedik, Desa Selok Besuki kecamatan Sukodono saat di konfirmasi  menjelaskan bahwa dia menjual Ore seharga Rp.115000,-/Zak, terkesan menyembunyikan kejadian yang sebenarnya,padahal kami sudah mengantongi data dari sumber yang tidak mau di sebutkan namanya.

    

"Untuk mendapatkan berita yang berimbang pada tanggal 29/12/2021 awak media komfirmasi ke ppl bertugas Ismail.And ,Via telfon selulernya menjelaskan yang terpenting saya tidak pernah menyarankan untuk menjual pupuk melebihi HET, kalau to itu benar menjual melebihi HET saya tidak bisa menindak karena bukan wewenang saya, dan yang paling penting kita bekerja sesuai topoksi yaitu memberikan bimbingan kepada petani termasuk kepada kios penjual pupuk bersubsidi supaya menjual sesuai HET yang sudah tertera di setiap kios.

    

"Masih menurut Ismail kalau ada anggota Petani menemukan kios menjual pupuk melebihi HET, dan tidak di kasih nota agar melaporkan ke KP3, atau ke Saber Pungli tuturnya.

      

" Sedangkan menurut Tim investigasi Badan Peneliti Aset Negara (BPAN)BASUS D88 Saiful syah yang di temui awak media ini menyatakan karena ini pupuk bersubsidi dan itu sudah jelas ada tulisan Pupuk dalam pengawasan,namanya di subsidi tentunya yang di pakai itu juga uang rakyat, kalau sekarang barang yang di subsidi di salah gunakan oleh oknum yang tujuannya jelas untuk kepentingan pribadi di harapkan kepada dinas terkait untuk segera memberikan sanksi. Apalagi kondisi pandemi saat ini masih teganya ambil keuntungan sangat tinggi. 

   

" Masih menurut Saiful syah padahal Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2021 menerbitkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi baru Pupuk Bersubsidi sektor pertanian.Hal ini sebagaimana tercantum dalam PERMENTAN RI No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. HET Pupuk Bersubsidi pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:


1. Urea: Rp.  2.250/Kg.


2. Za:  Rp. 1.700/Kg.


3. SP 36: Rp. 2.400/Kg.


4. Pupuk Organik Granul: Rp. 800/Kg


5. Pupuk NPK: Rp. 2.300/Kg


Selain pupuk bersubsidi yang sering digunakan tersebut pemerintah juga menetapkan HET pupuk lainnya antara lain:


6. Pupuk NPK Formula Khusus: Rp. 3.300/Kg


7. Pupuk Orrganik Cair: Rp. 20.000/Liter 


Untuk kami berharap kepada semua pihak untuk bersama sama mengawasi dan pupuk bersubsidi ini agar nyampai kepada petani dengan harga yang telah di tentukan oleh pemerintah tandasnya.bersambung. (nur/tim)