Pelaku pemerkosa belasan santriwati di bui di Rutan Kebon Waru -->

Breaking news

Live
Loading...

Pelaku pemerkosa belasan santriwati di bui di Rutan Kebon Waru

Sunday 12 December 2021


Herry Wirawan dijebloskan ke Rutan Bandung pada 28 September 2021. Dia merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Bandung lantaran kasusnya disidangkan , dok. istimewa (12/12).


Bandung - Kasus pemerkosaan 12 santriwati hingga melahirkan 9 anak oleh orang yang harusnya melindungi mereka kini sudah masuk persidangan. Herry Wirawan (36), terdakwa kasus ini kini berstatus tahanan Rutan Bandung (Kebonwaru). Herry satu kamar dengan pelaku pencurian dan begal.


"Ya di dalam satu tahanan, pidana umum semua, ya ada macam-macam, ada penggelapan, ada pencurian, sama juga tahanannya," ujar Kepala Rutan Bandung Riko Stiven Sabtu (11/12/2021).


Riko menuturkan Herry dijebloskan ke Rutan Bandung pada 28 September 2021. Dia merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Bandung lantaran kasusnya disidangkan.


Proses dijebloskannya Herry ke bui melalui berbagai tahapan mulai dari cek COVID-19 hingga masa pengenalan lingkungan selama 14 hari.


"Kemudian dipindahkan ke kamar berbaur dengan yang lain," tutur dia.


Herry juga menjalani proses persidangan secara virtual. Herry mengikuti persidangan di Rutan Bandung.


"Proses persidangan berjalan lancar, sekarang sudah enam kali sidang, virtual semuanya, haknya semuanya dikasihkan, sama kaya yang lain," katanya .


Seperti diketahui, Herry bikin heboh usai kasusnya terbongkar. Dia memperkosa 12 santriwati yang di antaranya hamil dan melahirkan anak.Ada 9 bayi tak berdosa dari perbuatan biadab Herry. (dw/*)