Salah transfer 30 miliar dipermasalahkan setelah 11 bulan, BRI digugat nasabah -->

Breaking news

Live
Loading...

Salah transfer 30 miliar dipermasalahkan setelah 11 bulan, BRI digugat nasabah

Wednesday 22 December 2021


Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dok. ilustrasi ist (22/12).


Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI digugat seorang nasabah prioritas atas nama Indah Harini. Penggugat menggugat bank milik negara tersebut sebesar Rp 1 triliun karena merasa dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.


Indah Harini, melalui kuasa hukumnya, yang tergabung pada kantor Hukum Mastermind & Associates, menggugat PT Bank Rakyat Indonesia, sebesar hampir Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka. Sidang pertama direncanakan Kamis, 23 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru dipermasalahkan setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?" kata Henri Kusuma, kuasa hukum Indah Harini dikutip Rabu (22/12/2021).


Kuasa hukum lainnya, Chandra mempertanyakan mengapa nasabah prioritas yang punya itikad baik dan konsisten melapor dan bertanya kepada bank ketika mengetahui terjadi salah transfer tapi justru dikriminalisasi. Menurutnya apa yang menimpa Indah Harini bisa terjadi pada siapa saja.


Adapun gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Indah adalah menyangkut kerugian immateriil karena telah dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan justru menjadi tersangka akibat salah transfer serta diblokir rekeningnya.


BRI pun buka suara atas gugatan tersebut. Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada 2019, dimana nasabah yang bersangkutan telah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI-nya dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.


Akhmad lantas mengutip pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.


"Berdasarkan hal di atas, sesuai kewajiban hukum, Ybs wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak Ybs. Namun demikian karena Ybs tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini Ybs telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum Ybs yang sedang berlangsung," tambah Akhmad. (dw)