Polri Amankan Tiga Pelaku Investasi Robot Trading Viral Blast -->

Breaking news

Live
Loading...

Polri Amankan Tiga Pelaku Investasi Robot Trading Viral Blast

Monday 21 February 2022

dok. istimewa/ Ada dua UU yang dilanggar, yaitu terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal perdagangan. Perusahaan itu tidak memiliki izin trading menjalankan investasi robot trading dengan nama viral blast, (21/2).


Jakarta  - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menindak tegas PT Trust Global Karya yang menjalankan investasi robot trading dengan nama viral blast.


Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dalam pengungkapan ini polisi menetapkan empat tersangka. Dimana tiga orang telah ditangkap dan ditahan.


"Ada dua UU yang dilanggar, yaitu terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal perdagangan. Perusahaan itu tidak memiliki izin trading menjalankan investasi robot trading dengan nama viral blast," ungkap BrigjenPol Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).


Di sisi lain, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memperkirakan korban dari investasi viral blast sebanyak 1.200 member. Adapun total kerugian  mencapai Rp540 miliar


"Kami terus mengungkap pelaku-pelaku investasi bodong, Baik menggunakan robot trading atau Binary Option. Tentunya yang telah merugikan masyarakat," tutur BrigjenPol Whisnu. (dw/*)