Terkait korupsi di PT Garuda Indonesia, Kejagung periksa Direktur Keuangan -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait korupsi di PT Garuda Indonesia, Kejagung periksa Direktur Keuangan

Wednesday 9 February 2022

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dok. istimewa/ Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum , (9/2).


Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) berinisial P sebagai saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi sewa pesawat oleh maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut.


"P selaku Direktur Keuangan dan Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (8/2).


Selain P, penyidik juga memeriksa VP Engineering, Maintanance and Information System PT Garuda Indonesia berinisial SK.


SK juga diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia.


Sebelumnya, Senin (7/2), penyidik memeriksa mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia  berinisial Capt AS dan JR, selaku EVP PT Garuda Indonesia pada tahun 2012. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.


Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum pada hari Rabu (19/1).


Pada hari Jumat (4/2), penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Peter Gontha, mantan Komisaris Garuda.


Pada hari Kamis (3/2) tiga mantan komisaris Garuda pada tahun 2012 dan 2013. Ketiganya diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.


Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (31/1), penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak Garuda Indonesia, yakni AP, EL, dan IA. Ketiganya diperiksa terkait dengan mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat udara.


Sebelumnya, Rabu (26/1), Kejaksaan Agung memeriksa Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia berinisial RK. Ia diperiksa terkait dengan mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.


Selain RK, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia, dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia.


Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait dengan pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. (dw/*)