Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan telah mengamankan seorang berinisial S (40) selaku pengembang perumahan Klaster Jasmine Residence 4, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dia diduga melakukan penipuan terhadap 23 pembelinya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan penangkapan itu dilakukan usai polisi menerima laporan dari empat terduga korban penipuan. Beberapa pelapornya adalah pembeli rumah di Klaster Jasmine Residence 4.
"Terjadi penipuan dan jual beli perumahan. Dan perkaranya sudah kita tangani, ada empat LP (laporan polisi)," ujar AKBP Sarly, Rabu (2/2/2022).
"Pelaporannya mulai bulan Juli 2021 dan pelaku, STR, sebenarnya sudah kita amankan pada tanggal 29 November 2021," sambung AKBP Sarly.
AKBP Sarly menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui S merupakan pelaku tunggal. AKBP Sarly mengatakan pelaku menggadaikan sertifikat tanah klaster secara diam-diam untuk menutupi utangnya. Pelaku hendak membangun klaster Melati Residence di Jelupang.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra menyebut kerugian yang dialami korban Jasmine Residence 4 dan Melati Residence hampir menyentuh Rp 20 miliar.
Kerugian itu berdasarkan empat laporan yang dibuat para korban. Dari empat laporan itu, tercatat ada 29 korban pembeli Melati Residence dengan kerugian Rp 13.068.000.000. Kemudian, tercatat ada 11 korban pembeli Jasmine Residence dengan kerugian Rp6.133.875.000.
"Tentu kami terbuka lebar jika ada pelapor lain yang melaporkan ataupun menjadi korban pelaku STR (Samtari) ini," ucap AKP Aldo. (dw/*)