Kios Pupuk Bersubsidi Toko Barokah Milik NM Desa Besuk Kec Bantaran diduga Jual melebihi HET -->

Breaking news

Live
Loading...

Kios Pupuk Bersubsidi Toko Barokah Milik NM Desa Besuk Kec Bantaran diduga Jual melebihi HET

Thursday 3 March 2022

Kios Pupuk Bersubsidi Toko Barokah Milik NM Desa Besuk Kec Bantaran diduga Jual melebihi HET, dan Melanggar UU Perlindungan Konsumen BPAN Basus D88 akan Adukan Permasalahan ini ke APH, (3/3).


Probolinggo - Berawal dari pengaduan masyarakat terkait sulitnya mencari pupuk bersubsidi, ternyata ada salah satu Kios Pupuk Milik Niman (NM) yang masih banyak pupuknya, namun setelah salah satu petani yang namanya tidak mau di sebutkan namanya beli Pupuk Orea 1 zak berat bersih 50 kg/ zak. Dengan harga Rp 160000, (seratus enam puluh ribu rupiah), selain itu pembeli tidak di kasih nota sehingga terkesan kurang terbuka, akhirnya orang tersebut mengadukan ke BPAN BASUS D88 dan Awak media ini, untuk memperoleh berita yang berimbang maka pada tanggal (03/03/2022).


Awak media bersama dengan Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) BASUS D88 datang kelokasi kios tersebut, untuk konfirmasi ke pemilik kios yang bernama Niman Desa Besuk Kec: Bantaran saat di konfirmasi menjelaskan bahwa saya tidak pernah menjual pupuk bersubsidi  melebihi HET, akan tetapi lambat laun mengakui kalau menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp160 000,_/Zak (seratus enam puluh ribu rupiah)/ zak itu saya lakukan karena petani tidak mau pupuk organik, sehingga kami rugi mau di buang kemana pupuk organiknya tuturnya.

      

Untuk memperoleh berita yang berimbang awak media ini komfirmasi Badan Peneliti Aset Negara (BPAN)BASUS D88 Saiful syah menyatakan karena ini pupuk bersubsidi dan itu sudah jelas ada tulisan Pupuk dalam pengawasan,namanya di subsidi tentunya yang di pakai itu juga uang rakyat, kalau sekarang barang yang di subsidi di salah gunakan oleh oknum yang tujuannya jelas untuk kepentingan pribadi di harapkan kepada dinas terkait untuk segera memberikan sanksi. Apalagi kondisi pandemi saat ini masih teganya ambil keuntungan sangat tinggi. 

   

"Masih menurut Saiful syah padahal Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2021 menerbitkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi baru Pupuk Bersubsidi sektor pertanian.Hal ini sebagaimana tercantum dalam PERMENTAN RI No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. HET Pupuk Bersubsidi pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:


1.  Urea: Rp. 2.250/Kg.


2.  Za: Rp. 1.700/Kg.


3.  SP 36: Rp. 2.400/Kg.


4.  Pupuk Organik Granul: Rp. 800/Kg


5.  Pupuk NPK: Rp. 2.300/Kg


Selain pupuk bersubsidi yang sering digunakan tersebut pemerintah juga menetapkan HET pupuk lainnya antara lain:


6. Pupuk NPK Formula Khusus: Rp. 3.300/Kg


7. Pupuk Orrganik Cair: Rp. 20.000/Liter 


Untuk itu karena makin maraknya kios pupuk bersubsidi melebihi HET  juga melanggar undang undang perlindungan konsumen maka secepatnya kami akan koordinasi dengan pimpinan agar segera di adukkan permasalahan ini ke APH tandasnya.

     

Sementara untuk dinas terkait karena tanggal merah belum bisa di konfirmasi, bersambung. (nur/tim)


Saksikan video menariknya: