Buntut Kasus Binomo, Resmi Bareskrim Polri Tahan Vanessa Khong dan ayahnya -->

Breaking news

Live
Loading...

Buntut Kasus Binomo, Resmi Bareskrim Polri Tahan Vanessa Khong dan ayahnya

Tuesday 19 April 2022

dok. istimewa/ Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar, (19/4/2022).


Jakarta - Bareskrim Polri telah resmi menahan dua tersangka kasus Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei. Keduanya terancam hukuman penjara 5 tahun.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan keduanya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya juga diancam membayar denda Rp 1 miliar.


"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/4/2022).


Sebelumnya, Whisnu mengatakan Vanessa dan Rudiyanto telah resmi ditahan. Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.


"VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan," ujarnya.


Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa tersangka kasus Binomo, Vanessa Khong, dan ayahnya Rudiyanto Pei. Keduanya dicecar soal aliran dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.


"Saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait aliran dana hasil kejahatan IK, kejahatan dilakukan oleh tersangka IK, yang ada di dalam beberapa rekeningnya," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (18/4).


Gatot mengatakan Vanessa dan Rudiyanto tiba di gedung Bareskrim pada pukul 15.00 WIB, kemarin. Sementara tersangka Nathania Kesuma, adik Indra Kenz, akan dipanggil pada Rabu (20/4) nanti.


"Sedangkan untuk tersangka atas nama NK dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, tanggal 20 April 2022," katanya. (dw/*)