Kakek penarik becak cabuli anak dibawah umur Dua kali,.. -->

Breaking news

Live
Loading...

Kakek penarik becak cabuli anak dibawah umur Dua kali,..

Saturday 2 April 2022

dok. istimewa/ Pencabulan terhadap korban terjadi di Jalan Perintis kemerdekaan, (2/4/2022).


Binjai - Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Binjai, berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, sekaligus berhasil mengamankan tersangkanya, Kamis (31/3/2022).


Adapun pelaku dalam kasus ini adalah BL alias UB (63) yang kesehariannya berprofesi sebagai penarik becak dan bertempat tinggal di Kecamatan Binjai Utara. Sedangkan korbannya adalah seorang pelajar yang juga merupakan warga Kecamatan Binjai Utara.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh pelaku dan juga pakaian yang digunakan korban.


Pencabulan terhadap korban terjadi di Jalan Perintis kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, tepatnya di semak semak Kebun Coklat. Pelaku UB menjalankan aksinya tersebut pada Selasa (20/3/2022) sekira pukul 10.00 WIB.


"Awal kejadian, pelaku mengajak korban ke TKP dengan menggunakan sepeda dayung milik UB, kemudian memaksa korban. Setelah selesai, pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Jumat (1/4/2022).


Lebih lanjut dikatakan Iptu Junaidi, peristiwa itu akhirnya diketahui orangtua korban setelah korban bercerita kepadanya.


"Akibat kejadian tersebut, orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Binjai pada tanggal 22 maret 2022," tegas Kasi Humas Polres Binjai, sembari mengatakan, adapun laporan tersebut dengan nomor : LP / B / 225 / III / 2022 / SPKT / Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.


"Pelaku akhirnya berhasil diamankan usai mengetahui posisinya berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara," ucap Iptu Junaidi.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti akhirnya di bawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


"Dari Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan cabul tersebut sebanyak dua kali," beber Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi. (dw/*)