Kredit macet Pemkot Cilegon rugi 21 miliar, Kejari Cilegon tetapkan 4 tersangka -->

Breaking news

Live
Loading...

Kredit macet Pemkot Cilegon rugi 21 miliar, Kejari Cilegon tetapkan 4 tersangka

Friday 15 April 2022

Direktur Bisnis PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Cilegon Mandiri atau PT BPRS-CM Idar Sudarma/ dok. istimewa, Tidak melakukan analisa pemberian fasilitas pembiayaan sesuai dengan peraturan, serta mendapatkan keuntungan, (15/4/2022).


Cilegon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM), bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Cilegon, Banten.


Adapun kedua tersangka berinisial NN dan MM selaku staf marketing di bank tersebut.


Sebelumnya, dua pejabat di bank itu juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.


"Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka NN dan MM selaku staf marketing pada PT BPRS CM," kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Cilegon Atik Ariyosa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).


Dijelaskan Atik, tersangka NN dan MM melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan analisa pemberian fasilitas pembiayaan sesuai dengan peraturan, serta mendapatkan keuntungan.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Serang  selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Dikarenakan terhadap tersangka NN dan MM memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka ditahan di Rutan Serang," ujar Atik.


Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejari Cilegon sudah mentapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.


Keduanya yaitu IS selaku Direktur Bisnis dan TT sebagai Manager Marketing PT BPRS CM.


Akibat dari pemberian pembiayaan yang tidak sesuai, menyebabkan timbul kredit macet dan adanya kerugian keuangan negara di Pemerintah Kota Cilegon sebesar Rp 21 miliar.


Kerugian negara yang timbul itu berasal dari plafon pembiayaan yang telah disalurkan oleh PT BPRS CM dari tahun 2017 hingga 2021.  (dw/*)