Disebut tidak kooperatif, KPK jemput paksa Walikota Ambon Richard Louhennapessy -->

Breaking news

Live
Loading...

Disebut tidak kooperatif, KPK jemput paksa Walikota Ambon Richard Louhennapessy

Saturday 14 May 2022

dok. istimewa/ KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK , (14/5).


Jakarta - KPK memastikan akan menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy, tersangka kasus suap dan gratifikasi. KPK menyebut Richard tidak kooperatif terhadap panggilan KPK.


"Hari ini (13/5) Tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan di lobi gedung KPK Merah Putih, Jumat (13/5/2022).


"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah," tambahnya.


Ali menyebutkan nantinya Richard akan segara dibawa ke gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, malam ini. Segera Richard akan diperiksa oleh Tim Penyidik.


"Saat ini yang bersangkutan sedang dibawa menuju gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ucapnya.


"Perkembangannya nanti akan kami informasikan mengenai konstruksi perkaranya dan siapa pihak yang menjadi tersangka dimaksud, mudah-mudahan malam ini bisa kami sampaikan kepada masyarakat semuanya," ucap Ali.


Sebelumnya, KPK telah lama menyelidiki dugaan korupsi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha minimarket di Kota Ambon. Akhirnya, Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy ditetapkan sebagai tersangka.


"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).


Salah seorang sumber tepercaya detikcom di KPK membenarkan penetapan status Richard Louhennapessy sebagai tersangka. Namun, Plt Jubir KPK berencana mengumumkan detail perihal tersebut dalam konferensi pers resmi KPK.


"Untuk informasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail. Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," imbuh Ali.


"Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan Tim Penyidik KPK," imbuhnya. (dw/*)