Ferdy Sambo Tidak Jujur Hasil Pemeriksaan Uji Poligraf -->

Breaking news

Live
Loading...

Ferdy Sambo Tidak Jujur Hasil Pemeriksaan Uji Poligraf

Thursday 8 December 2022

dok. istimewa (8/12) Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo mengatakan hasil pemeriksaan uji poligraf terhadap dirinya adalah tidak jujur alias bohong.


Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengungkapkan hasil pemeriksaan uji poligraf terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo mengatakan hasil pemeriksaan uji poligraf terhadap dirinya adalah tidak jujur alias bohong saat ia menjawab tak ikut menembak Brigadir J.

Demikian hal tersebut terungkap di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).


Adapun Ferdy Sambo menyampaikan pengakuannya tersebut saat bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.


Terungkapnya hasil uji poligraf Ferdy Sambo itu berawal dari pertanyaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mantan jenderal polisi bintang dua itu.


"Saudara saksi, pernah saudara diperiksa dengan alat poligaf?" tanya Jaksa kepada Ferdy Sambo.

“Pernah,” jawabnya. 

Kemudian, jaksa melanjutkan pertanyaannya kepada Ferdy Sambo saat ia diperiksa menggunakan poligraf. Jaksa bertanya apakah Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J.

"Jawaban saudara apa?" tanya Jaksa.

"Tidak," kata Ferdy Sambo.

Lalu, jaksa menanyakan mengenai hasil pemeriksaan menggunakan poligraf tersebut kepada Ferdy Sambo. 

"Sudahkah hasilnya saudara ketahui?" kata Jaksa.

"Sudah" tutur Sambo.

"Apa? (hasil pemeriksaan poligraf)?" tanya jaksa lagi.

"Tidak jujur," jawab Ferdy Sambo.

Setelah mengakui hasil pemeriksaan menggunakan poligraf terhadap dirinya tidak jujur, Ferdy Sambo kemudian meminta agar Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menyanggah apa yang ia sampaikan.


Ferdy Sambo mengatakan, bahwa hasil uji poligraf tidak bisa digunakan sebagai bentuk pembuktian di pengadilan.


"Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," ujar Ferdy Sambo.


Setelah mendengar sanggahan Ferdy Sambo, Majelis Hakim kemudian menanggapinya bahwa hal tersebut nanti akan dinilai.


“Nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara Majelis Hakim yang menilai,” ujar Hakim.


Adapun dalam kasus ini, Ferdya Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.


Berdasarkan dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.


Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.


Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(dw/*)