Polisi Ungkap Pembunuhan Seorang Pria di Kontrakan Soreang, Ternyata,.... -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Ungkap Pembunuhan Seorang Pria di Kontrakan Soreang, Ternyata,....

Thursday 1 December 2022

dok. istimewa Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo (1/12/2022) Korban ditemukan warga pada pukul 07.30 WIB. Sebelum korban ditemukan meninggal, pada malam harinya warga sempat mendengar keributan.


Bandung - Pria berusia 47 tahun berinisial Y ditemukan tewas di kontrakannya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (29/11/2022).


Polisi langsung menyelidiki ketika mendapatkan laporan mengenai tewasnya seorang pria di kontrakannya. Pembunuh berinisial Y sudah ditangkap polisi.


Fakta-fakta mengenai kasus ini pun mulai terungkap. Berikut rangkuman fakta-fakta kasus tewasnya pria berusia 47 tahun di Kabupaten Bandung:


Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Joko Prihatin mengatakan korban ditemukan warga pada pukul 07.30 WIB. Sebelum korban ditemukan meninggal, pada malam harinya warga sempat mendengar keributan.


"Iyah, korbannya inisial Y. Pas tadi malam itu tetangga kontrakannya itu mendengar gaduh gitu kan, pagi-pagi dicek ditemukan meninggal," ujar Joko saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).


Joko menyebutkan saat ini korban telah diautopsi di RS Sartika Asih. Kemudian dari hasil autopsi terdapat beberapa luka lebam tubuh korban.


"Korban menderita luka lebam di bagian mata dan telinga diduga karena dihantam oleh benda tumpul. Kalau secara kasat mata dari mulut keluar darah, dari telinga keluar darah," katanya.


Joko menyatakan saat ini tengah melakukan penyelidikan. Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi. "Kita memintai keterangan dari saksi dan mengumpulkan barang bukti," ucapnya.


Joko mengaku telah mengantongi identitas pelaku. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran. "Identitas yang diduga pelakunya sudah dikantongi dan dalam pengejaran. Pelakunya diduga lebih dari satu orang," ujarnya.


Polisi menangkap enam pelaku yang diduga membunuh pria berinisial Y. Keenam tersangka itu kini harus menginap di balik jeruji besi Polresta Bandung. Para tersangka itu, yakni CC (24), RS (20), AI (33), MI (33), AH (44) dan TR (17).


Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan kasus penganiayaan ini berawal saat warga menemukan korban Y dalam keadaan tak bernyawa di kontrakannya. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan.


"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari dua jam, jam 09.00 WIB dari semenjak diketahui penemuan mayat, kami bisa mengamankan satu dari enam tersangka," kata Kusworo.


"Satu dari enam tersangka itu kemudian mengembang kepada tersangka-tersangka lainnya, yang akhirnya keseluruhan tersangka sebanyak enam orang ini bisa diamankan," ujar dia menambahkan.


Polisi mengungkap motif ke enam pelaku yang diduga membunuh pria berinisial Y di kontrakannya. Kejadian itu berawal saat korban menawarkan ayam kepada salah satu tersangka.


"Dari ke enam tersangka diadakan pemeriksaan dan dapat informasi bahwa kejadian bermula dari korban menawarkan ayam untuk dijual belikan," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Sabtu (30/11/2022).


Setelah salah satu tersangka melakukan pembelian ayam, Pihaknya menjelaskan para tersangka menduga ayam tersebut merupakan hasil curian. Sehingga tersangka ketakutan akan dicurigai sebagai penadah.


Kusworo menyebutkan saat melakukan interogasi kepada korban, salah satu tersangka memiliki dendam pribadi terhadap korban. Hal tersebut membuat ke enam tersangka melakukan pemukulan terhadap para korban.


"Di antara enam tersangka ini, salah satu tersangka memiliki dendam pribadi dengan korban. Dikarenakan sama-sama residivis, kemudian ada dugaan bahwa korban pernah mengganggu istri dari pada salah satu tersangka. Sehingga pemukulannya terjadi, dan terjadi pengeroyokan terhadap korban yang dilakukan enam tersangka ini yang mengakibatkan korban meninggal," tutur Kusworo.


Dia mengungkapkan peristiwa penganiayaan atau pemukulan tersebut adalah dengan menggunakan tangan kosong. Namun terdapat satu orang tersangka yang memukul menggunakan helm.


"Sehingga kita bisa lihat masih ada noda darah yang ada dalam helm tersebut. Ini menjadikan barang bukti utama," kata Kusworo.


Keenam tersangka harus menginap di balik jeruji besi Polresta Bandung. Para tersangka yakni CC (24), RS (20), AI (33), MI (33), AH (44) dan TR (17). Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.


"Pasal 170 ayat 3 KUHP, karena penganiayaan tersebut mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Kusworo. (dw/*)