Ternyata Hakim Agung Gazalba Saleh Terlibat Menyunat Vonis Edhy Prabowo -->

Breaking news

Live
Loading...

Ternyata Hakim Agung Gazalba Saleh Terlibat Menyunat Vonis Edhy Prabowo

Friday 9 December 2022

dok. istimewa (9/12) Gazalba Saleh pernah menjadi salah satu anggota ketua majelis hakim dalam memutus perkara Edhy Prabowo pada 7 Maret 2022. Lewat putusannya, dia ikut serta dalam menyunat hukuman penjara Edhy Prabowo yang semula 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh lantaran terlibat di kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Belakangan, diketahui bahwa Gazalba Saleh adalah hakim yang menyunat vonis eks Menteri KKP Edhy Prabowo.


Untuk diketahui, Gazalba Saleh pernah menjadi salah satu anggota ketua majelis hakim dalam memutus perkara Edhy Prabowo pada 7 Maret 2022. Lewat putusannya, dia ikut serta dalam menyunat hukuman penjara Edhy Prabowo yang semula 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.


Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku pihaknya juga bakal mengarah kepada putusan itu. Namun hal itu tentunya jika penyidik KPK mempunyai adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam putusan tersebut.


"Tentu adalah bagian dari tugas KPK untuk melakukan penyidikan, mendalami sepanjang memang ada indikasi terjadinya suatu tindak pidana korupsi," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).


"Kalau memang ada indikasi, tentunya kan kita tindak lanjuti terus sampai proses peradilan," tambahnya.


Akan tetapi, jika tidak ada ditemukan indikasi yang mengarah ke sana, Johanis tak ingin berandai-andai. Dia menilai dugaan itu tak perlu didalami.


"Kalau tidak ada, tentunya tidak perlu didalami. Sesuai dengan azas dalam hukum acara sederhana, cepat dan biaya ringan. Kita memproses, sementara kita tahu bahwa itu tidak ada, untuk apa?" jelasnya.


Diketahui, KPK resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh. Dia merupakan hakim agung terakhir yang ditetapkan dalam perkara ini.


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut perkara ini merupakan pengembangan perkara yang semula menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Total dalam perkara ini KPK menetapkan 13 orang tersangka.


"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tersangka GS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 8 Desember 2022 s/d 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers, Kamis (8/12).

(dw/*)