News: Dugaan pencucian uang kasus suap Lukas Enembe, bakal di usut -->

Breaking news

Live
Loading...

News: Dugaan pencucian uang kasus suap Lukas Enembe, bakal di usut

Saturday 21 January 2023

dok. Istimewa (21/1) KPK bakal menerapkan pasal TPPU jika ditemukan alat bukti yang cukup.


Jakarta - KPK membuka peluang mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Penerapan pasal TPPU masih dikaji.


"Kami pastikan, kami juga terus kaji terkait penggunaan penerapan UU lain seperti TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).


Ali mengatakan KPK bakal menerapkan pasal TPPU jika ditemukan alat bukti yang cukup. Dia menjamin penyidik bekerja sesuai aturan.


"Sepanjang kemudian ditemukan alat bukti terkait dengan undang-undang lain dan juga kemudian pasal-pasal lain, pasti kami terapkan pasal-pasal tersebut ke depan," kata dia.


"Walaupun, dalam waktu yang 4 bulan, tentu KPK harus selesaikan fokus kepada penerimaan atau pun pemberian. Ke depannya pasti terus kami kembangkan lebih lanjut," sambungnya.


Kasus Korupsi Lukas Enembe
Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Selain Lukas, KPK menetapkan penyuapnya yang merupakan pihak swasta bernama Rijatono Lakka.


Rijatono diduga telah memberikan suap Rp 1 miliar ke Lukas Enembe. KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi Rp 10 miliar.


Lukas Enembe telah ditahan KPK. Pihak Lukas juga telah membantah terlibat kasus korupsi. (dw/*)