Aset dirampas negara hukuman bui dilipat gandakan, Doni Salmanan akan lakukan perlawanan -->

Breaking news

Live
Loading...

Aset dirampas negara hukuman bui dilipat gandakan, Doni Salmanan akan lakukan perlawanan

Saturday 25 February 2023

dok. ist (25/2) Doni Salmanan punya waktu dua pekan untuk mengajukan kasasi.


Bandung - Doni Salmanan melakukan 'perlawanan' atas vonis banding 8 tahun penjara. Crazy Rich asal Bandung ini akan mengajukan kasasi.


"Secara inti kami keberatan atas putusan banding tersebut dan kita akan melakukan upaya hukum kasasi," ujar Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan  (22/2).


Pihaknya mengaku kecewa atas vonis banding yang justru memperberat kliennya. Dia menyoroti soal putusan hakim berkaitan dengan permasalahan penyebaran berita bohong.


"Terkait masalah berita bohong, di mana berita bohong yang dimaksud itu, ialah berita semua orang bisa lihat. Jadi tidak diberitahukan secara khusus atau secara langsung," katanya.


Begitu juga dengan terbuktinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihaknya menyebut hakim banding keliru atas putusan tersebut. Sebab, dari hasil pemeriksaan saksi dalam sidang di tingkat pertama, unsur TPPU tak terbukti.


"Dari saksi-saksi ahli yang hadir dalam persidangan menyebutkan apa yang didapat oleh Doni tidak jauh berbeda apa yang didapat oleh seorang marketing. Maka ia sah menerima bayaran atas produk yang ia promosikan atau pasarkan. Ini jelas keliru," jelasnya.


"Di satu sisi ahli menyebutkan sah, menerima hasil dari seorang afiliator. Di lain sisi dipertimbangkan terkait masalah TPPU, ini jelas gak berdasar," tambahnya.


Menurutnya apa yang didapatkan kliennya tersebut bukan hasil kejahatan. Sehingga tidak masuk dalam unsur Pasal TPPU.


"Alasan ditambah TPPU apa, kan ini bukan hasil kejahatan, bukan hasil korupsi, bukan hasil dari narkoba, atau apapun," pungkasnya.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membuka ruang untuk Doni Salmanan mengajukan kasasi. Doni Salmanan punya waktu dua pekan untuk mengajukan kasasi.


"Terdakwa maupun penasihat hukum punya hak untuk mengajukan kasasi dengan tenggat waktu 14 hari terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa tentang keputusan pengadilan tinggi," kata Humas PT Bandung Jesayas Taringan di PT Bandung.


"Maka dia punya tenggat waktu 14 hari apakah dia mau kasasi atau mau terima," tambahnya.


Sebagaimana diketahui, hukuman Doni Salmanan dilipatgandakan dari 4 tahun menjadi 8 tahun di tingkat banding. Dalam putusan itu juga dinyatakan Doni Salmanan terbukti atas tindak pidana ITE dan TPPU.


Selain hukumannya diperberat, hakim banding juga menganulir putusan pengembalian aset milik Doni Salmanan. Kini aset berupa barang-barang mewah dirampas negara. (dw/**)