Oknum Perangkat Desa Mojosari Diduga Manfaatkan Program PTSL Untuk Memperkaya Diri Sendiri Dan Kroninya

Breaking news

Live
Loading...

Oknum Perangkat Desa Mojosari Diduga Manfaatkan Program PTSL Untuk Memperkaya Diri Sendiri Dan Kroninya

Wednesday 19 April 2023

dok. ist (19/4/2023)


Lumajang - Berawal dari omongan diwarung kopi terkait keresahan beberapa masyarakat desa Mojosari kecamatan Sumbersuko, kabupaten Lumajang ketika didesanya mendapatkan program PTSL ( pendaftaran tanah sistematis lengkap) dimana waktu sosialisasi biayanya cuma Rp. 500000,-/ bidang, baik itu di LC tanah didesa atas nama sendiri,hibah,waris maupun jual beli. namun ketika pelaksanaan sangat berbeda bagi yang LC tanah atas nama orang lain,  harus buat akte dulu baik itu waris,hibah maupun jual beli dengan biaya Rp 2.250000,_ baru setelah itu bisa ikut PTSL 

"Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya sekaligus peserta PTSL saat ditemui awak media menyampaikan bahwa mereka agak kebingungan dengan kebijakan yang disampaikan pokmas yang menangani PTSL dimana ketika dileter C Desa tanahnya bukan atas nama sendiri diwajibkan dibaliknamakan terlebih dahulu baik itu AJB,Hibah maupun Waris dengan biaya Rp 2.250 000,_/bidang (Dua juta dua ratus ribu rupiah) itupun tidak di beri tanda terimanya baru bisa ikut program PTSL ditambah Rp500 000,_ /bidang untuk pendaftaran PTSL.
 
"Untuk memperoleh berita yang berimbang maka pada tanggal 10/4/23 awak media ini datang ke balai desa Mojosari yang di temui langsung oleh kepala dalam penjelasannya bahwa desa Mojosari dapat jatah program PTSL 500 sertifikat, untuk peralihan memang kita wajibkan untuk memproses akte jual beli,hibah maupun waris, untuk sekdes posisi nya di pokmas sekedar membantu, sedangkan pembayaran peralihan tersebut yang katanya sebesar Rp. 2.250.000,_ / Bidang dan tidak di kasih tanda terima,di tambah Rp. 500 000,_ ,/ bidang jangan ditulis dulu karena hal ini saya tanyakan  kita tanyakan dulu ke pokmas, namun sampai berita ini naik ke meja redaksi kepala desa Mojosari Gatot hpnya belum bisa di hubungi.

 " Sedangkan Kasun yang berinisial T ketika dikonfirmasi via WhatsApp dan telfon seleranya walaupun berdering tidak ada respon ( nocoment)
 
" Menurut tim advokasi hukum Forji ( forum jurnalis independen) kabupaten Lumajang cucuk Hermawan.SH menyampaikan bahwa PTSL merupakan program pemerintah pusat yang seruwet apa yang disampaikan Kades Mojosari, karena untuk persyaratan untuk bisa ikut PTSL sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga atau C1
3. Fotokopi Letter C milik sendiri (Nama sesuai KTP)
4. Fotokopi SPPT-PBB terbaru
5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik diketahui 2 orang saksi
6. Sketsa Tanah
7. Nama dan tanda tangan Batas Utara, Timur, Selatan & Barat
8. Menyantumkan letak tanah
9. Menyiapkan materai bila lebih dari 1
10.Menyiapkan pathok bila lebih dari 3


Waris (Ketika Letter C masih milik orang tua)

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga atau C1
3. Fotokopi Letter C milik orang tua (nama orang tua harus tercantum di kolom Ayah/Ibu C1)
4. Fotokopi akte kematian orang tua (nama sesuai letter C)
5. Fotokopi SPPT-PBB Terbaru
6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik diketahui 2 orang saksi
7. Surat Keterangan Waris
8. Sketsa tanah utuh lengkap dengan pembagiannya
9. Nama batas utuh dan batas bagiannya
10. Menyantumkan letak tanah
11. Menyiapkan materai bila lebih dari 1
12. Menyiapkan Pathok bila lebih dari 3.
Kalau harus mematok harga untuk buat akte yo pelanggaran bisa_bisa ada dugaan adanya program PTSL didesanya digunakan untuk memperkaya diri sendiri jelasnya. Bersambung ( Amr)