dok. istimewa (9/5) Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy
Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Irjen Teddy akan
mengajukan banding.
"Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang
meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata pengacara Teddy, Hotman Paris
Hutapea, usai sidang di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Teddy tampak mengepalkan tangan dan tersenyum seusai sidang.
Teddy juga sempat melambaikan tangan sebelum dibawa kembali oleh jaksa ke dalam
rutan.
Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar
barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata
hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar,
Selasa (9/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa
dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat
2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk
Teddy. Haki
Divonis Seumur Hidup Bui
Irjen Teddym menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual
barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan
dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta.
Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.
Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya
serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy
selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan. (dw/*)