Modus DM oknum guru SMA perkosa muridnya di hotel, hamil 7 bulan

Breaking news

Live
Loading...

Modus DM oknum guru SMA perkosa muridnya di hotel, hamil 7 bulan

Sunday 31 December 2023

Tersangka sempat mengelak, tidak mengakui perbuatan dia bahwasanya dia menyetubuhi muridnya, dok. Ilustrasi/ Istimewa (31/12).


Pontianak - Guru SMA bernama Eko Suprayitno (27) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) memperkosa muridnya yang masih berusia 17 tahun di sebuah hotel hingga hamil 7 bulan. Pelaku ditangkap dan sempat mengelak saat diperiksa.


Pelaku sendiri diamankan di Mapolresta Pontianak saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Saat diinterogasi pelaku Eko sempat mengelak atas perbuatannya.


"Tersangka sempat mengelak, tidak mengakui perbuatan dia bahwasanya dia menyetubuhi muridnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (30/12/2023).


Tri mengatakan pemerkosaan terjadi pada Jumat (12/5) lalu. Kasus bermula saat korban menerima direct messege (DM) dari akun Instagram palsu pelaku.


"Korban dikirimi pesan menggunakan Instagram palsu tersangka dan diajak untuk ketemuan, sempat ditolak korban tetapi akhirnya korban mengiyakan," jelasnya.


Saat bertemu keduanya sempat berkeliling untuk mencari tempat makan. Hingga akhirnya mereka berhenti di sebuah rumah makan saat hujan.


"Keduanya bertemu korban saat itu belum sadar karena tersangka masih menggunakan masker setelah dibuka maskernya korban terkejut mengetahui jika itu adalah gurunya. Jadi mereka saling mengenal," terangnya.


Usai makan, pelaku membujuk rayu korban untuk ke hotel. Korban sempat menolak, namun pelaku dengan bujuk rayunya berhasil meyakinkan korban.


"Tersangka mengaku hanya duduk-duduk saja, tetapi setelahnya melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali," ungkapnya.


Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban hamil tujuh bulan dan temannya memberitahu orang tua korban. Ibu korban yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak.


"Itu pun ketahuan dari teman korban bahwasanya korban ini telah hamil, diceklah sama ibunya memang hamil, ketika ditanya korban ini memang menyatakan bahwa yang menghamilinya adalah gurunya," papar Tri.


Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolresta Pontianak. Eko dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(dw/*)