Dok. Istimewa (17/1) Razia ini dilakukan terkait gangguan ketertiban yang ditimbulkan dari knalpot brong yang menyebabkan pada polusi suara.
Cirebon - Polisi melakukan razia di dua sekolah yang berada di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Rabu (17/1/2024). Razia dilakukan dalam rangka menertibkan penggunaan knalpot brong atau bising yang telah meresahkan dan mengganggu masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon Ipda Mashuri menuturkan, razia ini dilakukan terkait gangguan ketertiban yang ditimbulkan dari knalpot brong yang menyebabkan pada polusi suara.
"Razia knalpot brong ini dilakukan karena dari keluhan masyarakat," kata dia saat diwawancara.
Pada kesempatan kali ini, pihaknya melakukan razia di lokasi parkir kendaraan dua sekolah, yakni SMAN 1 Ciwaringin dan SMPN 2 Ciwaringin Kabupaten Cirebon.
"Kesempatan kali ini kita melakukan razia di parkiran dua sekolah," bebernya.
Petugas kepolisian, satu persatu memeriksa ratusan kendaraan bermotor roda dua yang digunakan oleh pelajar di lokasi yang digunakan menjadi tempat parkir oleh para siswa.
"Tadi kita sudah memeriksa satu persatu dan kita dapatkan 26 kendaraan motor yang menggunakan knalpot brong," jelasnya.
Sebagai sanksi, dia menjelaskan, siswa yang menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotor diwajibkan untuk mengganti knalpot sesuai standar kendaraan.
"Dari 26 motor yang gunakam knalpot brong, kami panggil siswa sebagai pemilik dan meminta untuk mengganti pake knalpot standar yang diganti di lokasi parkir," ucapnya.
Setelah itu, petugas kepolisian pun menyita knalpot brong dari 26 kendaraan motor sebagai barang bukti.
"Kita ambil knalpot brong sebagai barang bukti," ungkapnya.
Tidak hanya itu, dia menyampaikan, sejumlah kendaraan motor yang tidak berplat nomor juga turut dilakukan razia.
"Pada kesempatan ini kita juga mewajibkan pemilik kendaraan yang di razia wajib membuat surat pernyataan untuk memasang plat nomor dan tidak menggunakan lagi knalpot brong," pungkasnya. (Dw/ *)