Rafael Alun divonis 14 tahun kurangan penjara -->

Breaking news

Live
Loading...

Rafael Alun divonis 14 tahun kurangan penjara

Monday 8 January 2024

Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dok istimewa  (8/1 ).


Jakarta - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Hakim mengatakan masa kerja Rafael Alun selama 30 tahun sebagai PNS menjadi salah satu hal meringankan.


"Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).


Hal yang meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga. Hakim menyebutkan Rafael juga belum pernah dihukum.


"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa belum pernah dihukum," katanya.


Sedangkan hal yang memberatkan adalah Rafael tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.


"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1).


Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.


Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.


Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Dw/*)