Kejagung kembali tetapkan tersangka di kasus korupsi IUP PT Timah: Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis -->

Breaking news

Live
Loading...

Kejagung kembali tetapkan tersangka di kasus korupsi IUP PT Timah: Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis

Thursday 28 March 2024

Kasus korupsi komoditas timah ini sudah menjerat 16 tersangka termasuk Harvey dan 'crazy rich' Helena Lim. Dok. Istimewa (28/3/2024).


Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Terbaru, suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang menjadi tersangka kasus ini.


Kasus korupsi komoditas timah ini sudah menjerat 16 tersangka termasuk Harvey dan 'crazy rich' Helena Lim. Perkara ini diduga terjadi dalam kurun periode 2015-2022.


Harvey keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu (pink). Dia tampak memakai masker putih. Di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3), 


Dikawal oleh petugas keamanan Kejagung, Harvey kemudian langsung digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan. Setelah Harvey dibawa oleh mobil tahanan, pihak Kejagung menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka ini.


Kejagung mengatakan Harvey langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).


"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3) malam.


Kasus yang menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka sama dengan kasus yang menjerat 'crazy rich' Helena Lim. Dia diduga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.


"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ujar Kuntadi. (dw/*)