Markas Judol Di Jakbar Jaringan Kamboja, Polisi Tangkap Delapan Tersangka

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Markas Judol Di Jakbar Jaringan Kamboja, Polisi Tangkap Delapan Tersangka

Saturday, 9 November 2024

Dok. istimewa (9/11/2024) Para tersangka ini bekerja sama dengan WNI yang berada di Kamboja.


Jakarta - Polisi menggerebek markas judi online (judol) jaringan Kamboja di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai perekrut warga hingga pemilik bisnis jual-beli rekening untuk judol.


Polisi mengatakan delapan tersangka adalah RS (laki-laki, 31 tahun), DAP (laki-laki, 27 tahun), Y (laki-laki, 44 tahun), ME (laki-laki, 21 tahun), RF (laki-laki, 28 tahun), RH (laki-laki, 29 tahun), AR (laki-laki, 22 tahun), dan RD (laki-laki, 28 tahun). Tersangka utama, RS atau Rizky Suryadi, adalah pemilik rumah.


Berdasarkan peranannya, delapan tersangka ini dikelompokkan menjadi tiga klaster. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan hal ini kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11) kemarin.


Syahduddi menjelaskan klaster pertama adalah orang-orang yang menyerahkan rekening kepada tersangka utama untuk dijadikan sebagai penampungan judol. Klaster kedua adalah penjaring peserta. Klaster ketiga adalah pemilik bisnis jual-beli rekening, yakni RS, yang merupakan tersangka utama di kasus ini.


Kombes M Syahduddi mengatakan para tersangka ini bekerja sama dengan WNI yang berada di Kamboja. Di sana, WNI tersebut bekerja sebagai pengelola situs judi online.


"Dan di sana juga yang menampung adalah warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online yang ada di negara Kamboja," katanya.


Syahduddi menjelaskan aktivitas para tersangka ini adalah menyewakan rekening dan m-banking untuk menampung uang judi online. Kemudian rekening itu dikirim ke Kamboja oleh tersangka utama, yakni RS (31).


"Jadi berdasarkan pengakuan tersangka ini, dalam satu kali pengiriman handphone dan juga aplikasi m-banking ini tersangka mendapatkan uang Rp 10 juta Rp 10 juta itu terbagi-bagi. Jadi Rp 500 ribu untuk perekrut, warga diberi Rp 1 juta. Dan si RS ini dapat sama sekitar Rp 1,5 juta juga," jelasnya.


Untuk mengaktivasi m-banking tersebut, RS membeli ponsel dengan biaya yang diberikan khusus oleh pelaku di Kamboja. "Biaya untuk pembelian handphone juga dibiayai dari negara Kamboja sebesar Rp 2-3 juta. Termasuk ongkos kirim," ujar Syahduddi.


Polisi memperkirakan perputaran uang dari hasil jual beli rekening ini mencapai Rp 21 miliar. Ini berdasarkan temuan 1.081 lembar resi pengiriman paket buku rekening dan ATM serta ponsel, yang diperkirakan sudah terkumpul kurang lebih 4.324 buku rekening bank.


"Kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka patut diduga ada perputaran uang dalam 1 hari itu sejumlah Rp 21 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.


Polisi menduga sebanyak 4.324 rekening yang dikumpulkan tersangka selama 2,5 tahun. Diketahui, aktivitas pengumpulan rekening penampung untuk judol di rumah itu sudah berlangsung sejak 2022.


Terungkap, rumah yang dijadikan sebagai markas untuk operasi jual-beli rekening judi online itu merupakan rumah milik orang tua tersangka utama RS atau Rizky Suryadi (31). RS mengaku tidak punya tempat lain untuk mengoperasikan aktivitas haramnya tersebut


"Karena dia juga tidak punya tempat tinggal lain maka digunakanlah rumah ini sebagai kantor ataupun tempat melakukan transaksi administrasi kegiatan berjudul online," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi seusai penggerebekan.


Sebanyak 8 orang jadi tersangka dan terancam dihukum 10 tahun penjara. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan perjudian online dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.


"Serta kita jerat juga dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Kombes M Syahduddi. (**)