
Dok. ist (28/02/2026) DPR RI Heran Bandar Sabu 1,9 Ton Belum Ditangkap Namun ABK Sudah Sidang.
Jakarta - Komisi III DPR RI menyoroti penanganan kasus penyelundupan sabu 1,9 ton yang dinilai baru menyentuh anak buah kapal ABK, sementara bandar atau pemilik utama narkotika tersebut belum terungkap.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah Abduh mempertanyakan mengapa setelah hampir satu tahun pengungkapan, proses hukum justru telah sampai pada tuntutan hukuman mati terhadap salah satu ABK, Fandi Ramadhan.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional dengan mempertimbangkan peran masing masing pihak. Gus Abduh meminta BNN dan kejaksaan mencermati secara mendalam konstruksi perkara, termasuk klaim Fandi yang mengaku baru tiga hari bekerja di kapal dan tidak mengetahui muatan sabu tersebut. Ia menegaskan tuntutan hukuman mati perlu dikaji hati hati agar tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab. (*)