
Dok. ist (30/3/2026) Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya Menceritakan masa lalu Amir Hamzah yang sempat menjadi narapidana atas kasus suap sengketa Pilkada 2013. Amir dinyatakan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menggelar acara halalbihalal bersama dengan seluruh aparatur sipil negara (ASN). Acara tersebut berakhir dengan ketegangan antara Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Wakil Bupati (Wabup) Lebak Amir Hamzah, dilansir dari Detikcom.
Kegiatan halalbihalal digelar di Pendopo Bupati Lebak, Senin (30/3). Awalnya, Hasbi memberikan sambutan dan arahan kepada ASN untuk melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasbi kemudian bicara wewenang jabatan wabup yang menurutnya Amir Hamzah sering melakukan pertemuan dengan kepala dinas. Jadi, katanya, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, wabup memiliki batasan dalam melakukan koordinasi dengan jajaran OPD.
"Wakil bupati dalam Undang-Undang ASN Pasal 66 tuh tugasnya wakil bupati, tidak boleh wakil bupati bermain-main dengan kepala dinas ke rumahnya. Masa Pasal 66 dituliskan bila didelegasikan atau bupati berhalangan, hanya begitu tugas wakil bupati tuh," kata Hasbi dalam sambutannya.
Setelah itu, Hasbi kemudian menceritakan masa lalu Amir Hamzah yang sempat menjadi narapidana atas kasus suap sengketa Pilkada 2013. Amir dinyatakan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Uyuhan (masih mending) mantan napi jadi wakil bupati geh bersyukur," kata Hasbi di depan Amir.
Atas pernyataan itu, Amir langsung berdiri dari kursinya hingga mencoba mendekati Hasbi. Para ASN yang melihat itu mencoba menahan Amir untuk mencegah terjadinya keributan. Setelah itu, Amir kemudian langsung meninggalkan lokasi acara. (**)