
Dok. ist (27/3/2026) Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Jakarta - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan permohonan peralihan status penahanan menjadi tahanan rumah dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3).
Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab, dengan merujuk pada kasus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disebut pernah mendapatkan penahanan rumah.
"Kami mengajukan peralihan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah, dikarenakan kondisi kesehatan Bapak Abdul Wahid," ujar Kemal di hadapan majelis hakim.
"Bercermin dari kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah, maka kami mengajukan hal yang sama. Mohon kepada hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan kami," lanjutnya. (**)