
Dok. ist (31/3/2026) Tidak ada toleransi, mau perwira menengah, perwira pertama ataupun bintara.
Jakarta - Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru, dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam praktik pelepasan sejumlah pelaku narkoba yang sebelumnya diamankan timnya, dilansir dari Kumparan.
“Iya benar, dan sudah dipatsus,” kata Wakapolda Riau, Brigjen Hengky Haryadi, Senin (30/3).
Kasus ini bermula dari penangkapan lima orang terduga pelaku narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Dari lima orang yang diamankan, tiga orang diduga dilepaskan setelah diduga menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada oknum penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, sementara dua lainnya tetap menjalani proses hukum.
“Terkait uang tersebut tidak ada,” ujarnya.
Tidak hanya Kompol Jacub, enam anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga ikut terseret dalam dugaan praktik tangkap lepas tersebut. Mereka masing-masing AKP Untari, Iptu Harianto, Aipda Jemi, Briptu Herman, Briptu Taufiq, dan Briptu Lukas.
“Mereka dipatsus dari tanggal 25 Maret,” ungkapnya.
Menurut Hengky, langkah penempatan khusus dilakukan karena terdapat indikasi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan perkara tersebut.
“Kenapa kita patsus, karena ada SOP yang tidak dilaksanakan. Ini ada yang dilanggar, karena kita curiga maka kita usut. Siapa pemberi dan siapa penerima akan kita selidiki,” tegasnya.
Ia menegaskan, Polda Riau tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, baik perwira menengah, perwira pertama, maupun bintara.
“Tidak ada toleransi, mau perwira menengah, perwira pertama ataupun bintara,” katanya.
Hengky menjelaskan, jika hasil pemeriksaan mengarah pada pelanggaran kode etik atau profesi, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sementara sanksi paling ringan berupa demosi jabatan.
Namun, apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum pidana juga akan diterapkan.
“Apabila terkait penyalahgunaan wewenang, akan diproses profesi dan bisa berujung pemecatan. Paling ringan demosi. Apabila terbukti pidana, akan kita pidanakan,” jelasnya.
Terkait dugaan aliran uang Rp 200 juta, pihaknya masih terus mendalami informasi tersebut. Menurutnya, untuk menetapkan unsur pidana diperlukan minimal dua alat bukti yang sah.
“Untuk pidana harus ada dua alat bukti, tapi kita akan terus dalami secara internal,” tambahnya.
Saat ini, pemeriksaan terhadap ketujuh personel tersebut masih berlangsung secara profesional dan transparan.
“Langkah patsus merupakan bagian dari proses penegakan disiplin internal di tubuh Polri. Jika terbukti ada indikasi penyalahgunaan wewenang, akan kami usut tuntas,” pungkasnya. (**)