
Dok. ist (27/3/2026) Tifauzia : Perkara yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi atas karya ilmiah dan pekerjaannya sebagai peneliti.
Jakarta - Dokter sekaligus aktivis Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa membantah isu yang menyebut dirinya mengajukan restorative justice (RJ) terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar dan merugikan dirinya, dikutip dari Kumparan.
“Saya belum pernah dan tidak akan pernah, insyaallah, untuk mengajukan restorative justice kepada siapa pun,” kata Tifa dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (26/3).
Ia menyebut perkara yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi atas karya ilmiah dan pekerjaannya sebagai peneliti, sehingga merasa tidak perlu meminta maaf kepada pihak mana pun. Tifa juga mengungkap pernah ditawari penyelesaian melalui RJ saat diperiksa di Polda Metro Jaya, namun menolak tawaran tersebut.
“Karena yang terjadi kepada saya adalah kriminalisasi atas karya ilmiah, atas pekerjaan saya sebagai peneliti. Sehingga saya tidak perlu harus minta maaf kepada siapa pun,” lanjutnya.
Selain itu, Tifa membantah isu menerima uang Rp 50 miliar dan menyebutnya sebagai fitnah. Ia menegaskan tidak menerima uang dari pihak mana pun. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster, termasuk Tifa, dengan jeratan pasal KUHP dan UU ITE. (**)