
Dok. ist (31/3/2026) Ditreskrimsus Polda Sumut bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu menangkap Andi bersama istrinya, Camelia Rosa, saat tiba di Indonesia pada Senin (30/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
Jakarta - Mantan kepala kas salah satu bank di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Andi Hakim Febriansyah, ditangkap. Ia diduga menggelapkan dana jemaat gereja senilai Rp 28 miliar, dilangsir dari Kumparan.
Pelaku sempat melarikan diri ke Australia. Hingga akhirnya, Ditreskrimsus Polda Sumut bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu menangkap Andi bersama istrinya, Camelia Rosa, saat tiba di Indonesia pada Senin (30/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di Kantor Imigrasi Kualanamu,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko dalam rilisnya, Selasa (31/3).
Rahmat menyampaikan, Andi dan istrinya sebelumnya diketahui berada di luar negeri dan menempuh perjalanan dari Australia, lalu transit melalui Singapura dan Malaysia, sebelum akhirnya tiba di Indonesia melalui Bandara Kualanamu.
“Kemudian juga kita melakukan koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Andi dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/327/II/2026. Laporan itu dibuat oleh pimpinan cabang bank, Muhammad Camel, setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.
Saat dipanggil untuk dimintai keterangan, Andi diketahui telah meninggalkan Indonesia. Ia sempat berangkat ke Bali bersama istrinya, kemudian melanjutkan perjalanan ke Australia.
“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ucapnya.
Atas dasar laporan itu, polisi kemudian melanjutkan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara kasus tersebut. Selanjutnya, Andi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026.
“Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret, setelah kami lakukan gelar perkara,” ujarnya.
Sebelum kasus itu mencuat, Andi diketahui lebih dulu mengajukan cuti dari pekerjaannya pada 9 Februari 2026. Tak lama, pada 18 Februari 2026, ia mengundurkan diri dari pekerjaannya.
“Iya. Sebelum dilaporkan, dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini,” katanya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut. (**)