
Dok. ist (30/3/2026) Aksi kekerasan ini bukan yang pertama kali terjadi. Berdasarkan catatan kriminal kepolisian, ini merupakan kali keempat Dadang 'Buaya' harus mendekam di balik jeruji besi.
Garut - Preman tersohor asal Garut Selatan, Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya', kembali berurusan dengan polisi karena melakukan penganiayaan. Kali ini, ia menganiaya tiga warga sekaligus, dilansir dari Detikcom.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Kamis (26/3) siang, di kediaman Dadang yang berlokasi di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menyebutkan, kejadian bermula saat korban berinisial AR (62) mendatangi rumah Dadang dengan maksud menagih utang.
"Karena merasa utangnya sudah dibayar lunas, tersangka dan korban kemudian terlibat cekcok," ujar Joko.
Dadang naik pitam terhadap perempuan lansia tersebut karena ia merasa telah melunasi seluruh utangnya kepada korban.
Diduga karena kesal, Dadang gelap mata dan langsung menghantam bibir bawah AR menggunakan remot televisi. Tak hanya itu, AR juga didorong hingga tersungkur.
Kejadian tidak berhenti di situ. Aksi kekerasan Dadang rupanya diketahui oleh ZN, anak AR. ZN lantas mendatangi Dadang bersama seorang rekannya berinisial O.
Namun, keduanya bernasib serupa. ZN dan O tak berdaya menghadapi amukan Dadang 'Buaya'. Keduanya dihantam menggunakan panggangan ikan hingga mengalami luka di bagian kepala dan wajah.
Joko menuturkan, pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, polisi langsung menangkap Dadang 'Buaya' di kediamannya tanpa perlawanan.
Dadang kemudian digelandang ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan dokumentasi yang diterima detikJabar, Dadang tampak tenang saat digiring petugas ke kantor polisi.
Mengenakan kaus putih polos dan celana jins, Dadang 'Buaya' terlihat sempat menyalami sejumlah penyidik yang tampak tak asing baginya.
"Saat ini statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka. Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya remote televisi dan alat pemanggang ikan," pungkas Joko.
Aksi kekerasan ini bukan yang pertama kali terjadi. Berdasarkan catatan kriminal kepolisian, ini merupakan kali keempat Dadang 'Buaya' harus mendekam di balik jeruji besi.
Rekam jejak kriminal Dadang bermula pada 2014. Saat itu, Dadang bersama sejumlah kawannya menyiksa seorang pemilik kafe di kawasan pantai selatan Garut hingga akhirnya ditangkap dan dipenjara.
Tujuh tahun kemudian, tepatnya pada 2021, Dadang 'Buaya' kembali berulah. Kali ini aksinya lebih ekstrem karena menyerang markas TNI dan Polri di Pameungpeuk, setelah sebelumnya sempat bersitegang dengan seorang nelayan setempat.
Tidak berhenti di situ, sebelum kembali ditangkap Polres Garut saat ini, pada 2023 Dadang juga sempat dipenjara karena melakukan pembacokan terhadap dua orang warga di kawasan Garut Selatan. (**)