Status PNS Kadishub Dadan Ginanjar Kabupaten Cianjur Dicopot Setelah Jadi Tersangka Korupsi, Ini Penjelasannya -->

Breaking news

Live
Loading...

Status PNS Kadishub Dadan Ginanjar Kabupaten Cianjur Dicopot Setelah Jadi Tersangka Korupsi, Ini Penjelasannya

Friday, 6 March 2026

Dok. ist (6/3/2026) Proses pemberhentian dilakukan setelah Pemkab Cianjur menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Bandung.


Bogor - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberhentikan status Pegawai Negeri Sipil terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur Dadan Ginanjar yang divonis bersalah atas kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum anggaran tahun 2023, dilansir dari Antara (6/3/2026).


Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di Cianjur, (28/2) Sabtu, mengatakan pihaknya memproses lebih lanjut sanksi untuk Dadan Ginanjar pasca putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis bersalah.


"Karena sudah jatuh vonis, kami tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, status pejabat dan sebagai PNS dicabut," katanya.


Dia mengatakan proses pemberhentian dilakukan setelah Pemkab Cianjur menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Bandung terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan tersebut.


"Kami menunggu surat putusan Pengadilan Tipikor Bandung guna memberhentikan Dadan Ginanjar sebagai pejabat sekaligus status PNS-nya," kata dia.


Kepala BKPSDM Cianjur Akos Koswara, mengatakan PNS yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi akan diberhentikan tidak hanya dari jabatan tetapi sebagai PNSN-nya setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.


Untuk kasus Tipikor, ungkap dia, vonis satu bulan otomatis terdakwa yang berstatus PNS diberhentikan sebagai PNS, terlebih putusan terhadap Dadan Ginanjar selama 3,6 tahun, sehingga proses pemberhentian segera dilakukan.


"Setelah salinan putusan diterima langsung dilakukan proses pemberhentian terhadap Dadan Ginanjar yang sempat menjabat Kepala Dinas Perhubungan dan berstatus PNS," katanya.


Seperti diberitakan Dadan Ginanjar dan Ahmad Muhataros, dua terdakwa kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) anggaran Tahun 2023 divonis bersalah serta dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur Angga Insana Husri, mengatakan dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah atas dugaan korupsi proyek PJU pada tahun anggaran 2023 dengan kerugian negara Rp8 miliar.


Vonis yang dijatuhkan dinilai lebih ringan, dimana jaksa menuntut Dadan Ginanjar dengan 8 tahun penjara dan Ahmad Muhataros dengan 7 tahun penjara, sehingga pihaknya berencana melakukan banding atas putusan tersebut. (*)