
Dok. ist (30/3/2026) Kedelapan terdakwa dimaksud, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.
Jakarta - Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menghadapi sidang pembacaan surat tuntutan atas kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus, dilansir dari Antara Senin (30/3).
Adapun sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati, dengan didampingi para hakim anggota, yakni Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini.
Kedelapan terdakwa dimaksud, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.
Dalam kasus yang terjadi di lingkungan Kemenaker pada kurun waktu 2017-2025 itu, kedelapan ASN didakwa memeras agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp135,29 miliar.
Kedelapan terdakwa juga diduga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.
Disebutkan bahwa kedelapan terdakwa telah memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.
Pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut, yaitu memperkaya Putri sebesar Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; Alfa Rp5,24 miliar; Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp3,25 miliar; serta Gatot Rp9,48 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (**)