Berikut Modus Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Uang Rp 1,5 Miliar -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Adsense

Breaking news

Live News
Loading...

Berikut Modus Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Uang Rp 1,5 Miliar

Thursday, 16 April 2026

Dok. ist (16/4/2026) Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi : Kemudian, bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.


Jakarta - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan gara-gara suap senilai Rp 1,5 miliar terkait kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Dalam perkara ini, Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI.


Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan awalnya PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP. Kemudian, mencari jalan keluar agar kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman. Hery Susanto pun diduga jadi aktor pengaturan itu.


"Kemudian, bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).


PT TSHI lalu berurusan dengan Hery Susanto dan memberikan uang Rp 1,5 miliar untuk melancarkan keinginannya. Uang itu diterima Hery dari Direktur PT TSHI.


"Kemudian, untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI," jelasnya, dilansir dari Detikcom.


Akibat kasus ini, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. (**)