Kejati Jatim Diamankan Kejagung Disebut Terkait Dugaan Gratifikasi -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Adsense

Breaking news

Live News
Loading...

Kejati Jatim Diamankan Kejagung Disebut Terkait Dugaan Gratifikasi

Sunday, 5 April 2026

Dok. ist (5/4/2026) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) disebut bukan satu-satunya oknum yang mencoreng citra Adhyaksa.


Jakarta - Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) disebut bukan satu-satunya oknum yang mencoreng citra Adhyaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah temuan serupa di beberapa daerah dan telah ditindak.


Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Reda Manthovani mengatakan, Aspidum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, telah diamankan untuk proses klarifikasi. Hal ini termasuk terkait dugaan kasus gratifikasi yang beredar di kalangan awak media.


"Ya pasti, jaksa kaitannya perkara kalau Aspidum (Kejati Jatim) ini. Masih diklarifikasi prosesnya, masih diklarifikasi nih. Dugaannya itu ada, ya masih proses lah karena ini masih tahap intelijen. Kami biasanya tidak berani ngomong ke luar apa masalah segala macam secara detail, itu biasanya harus ngomong itu pengawasan atau Pidsus. Karena kami kan namanya intel, tidak boleh bicara ini, cuma saya kasih clue-clue saja gitu yang sudah diamankan ini di daerah ini, di daerah ini," kata Reda, Jumat (3/4).


Reda menjelaskan, penanganan kasus yang melibatkan Aspidum Kejati Jatim membutuhkan waktu yang tidak singkat. Pasalnya, proses klarifikasi harus dilakukan secara mendalam, terutama ketika laporan awal minim bukti.


"Biasanya kan itu yang pengaduan kayak begini kan cuma sekadar 'oh ada laporan, tapi tidak ada bukti-bukti'. Jadi, kan kami susah ini, akhirnya kan perlu pendekatan-pendekatan tertentu gimana cara. Misal, dia pernah ketemu di mana, kita cari CCTV-nya gitu loh ya kan. Jadi itu perlu seperti mengambil jarum di jerami gitu. (Aspidum Kejati Jatim) Masih di Kejagung, kita amankan dulu," ujarnya.


Menurutnya, penindakan terhadap jaksa yang melakukan pelanggaran tidak hanya terjadi di Jawa Timur. Ia mencontohkan sejumlah kasus di Kabupaten Tangerang dan Jakarta Barat yang telah ditindak tegas.


"Itu kita ambil semua, sudah dicopotin semua, jabatannya dicopot, langsung dikasih pengganti termasuk Kajari segala macam. Nah, orangnya diproses diserahkan ke Pidana Khusus untuk disidang. Nah, itu baru dalam proses persidangan baru saya berani ngomong karena sudah nyata ini. Kalau yang sudah ada putusannya bahkan di Jakarta Barat, sudah diputus, sudah dihukum," imbuhnya.


Reda memastikan, jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tanpa pandang bulu. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya dugaan jaksa nakal.


"Nah, ini juga Kejaksaan juga kalau memang ada pengaduan-pengaduan itu biasanya ada kalau di kita itu kalau yang terkait desa, ada aplikasi Jaga Desa. Nah, yang perkara itu biasanya juga ada juga ke kami langsung ke intelijen, di situ langkah pertama adalah kami amankan dulu nih SDM, apakah benar laporan-laporan dari pelapor ini, kita klarifikasi cross-check dengan cara kami, dengan cara intel. Jadi senyap ya, karena kan kerjanya intel kan senyap," tuturnya.


Ia menegaskan, jika laporan didukung bukti yang kuat dan memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, maka kasus akan langsung ditindaklanjuti ke ranah pidana.


"Karena terkait dengan penerimaan suap, pemerasan, segala macam, kita akan teruskan ke Pidsus. Contohnya ada perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu, sudah sidang ya, sudah sidang Jakarta Barat karena dia menjual barang bukti. Nah, terus barang buktinya itu kan sebenarnya diserahkan kepada masyarakat, dikembalikan kepada korban tapi tidak utuh. Nah, itu dipidana, Jakarta Barat, Kejati DKI." jelasnya, dilansir dari Detikcom.


Ia juga merinci beberapa kasus lain yang telah memasuki tahap persidangan. Ia meyakinkan bahwa jika ditemukan dua alat bukti maka oknum tersebut dapat langsung diserahkan ke pengadilan


"Terus ada juga di Bangka Tengah dan yang akan juga ini ada di Tangerang. Di mana di situ jaksa-jaksanya ya itu tadi, menerima suap dan dapat dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah, makanya kita serahkan kepada pengadilan untuk disidangkan, untuk dihukum pidana. Nah, kurang lebih demikian. Tetapi memang untuk intelijen ini pertama kali adalah kita ambil amankan. Kalau di Kejati Jatim itu ada Aspidum-nya," tutupnya. (**)