
Dok. ist (7/4/2026) Istri politikus PDIP Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, hari ini terkait kasus ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Pemanggilan ini juga berkaitan dengan penggeledahan yang sempat dilakukan KPK di dua rumah milik Ono, di Bandung dan di Indramayu.
Jakarta - Istri politikus PDIP Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro (SAS), selesai diperiksa KPK hari ini terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Istri Ono dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Kami tadi ditanyakan ada 16 pertanyaan, yang pada intinya pertanyaan itu hanya sekitar 5 pertanyaan yang menjadi pertanyaan pokok," kata kuasa hukumnya, Parlindungan Sihombing, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4), dilansir dari Detikcom.
"Seperti pertanyaan ini mengenal nggak, gitu, jadi kami bilang tidak mengenal. Terus yang lain-lainnya menanyakan tentang barang yang disita itu dari mana, gimana, terus kita sudah jelaskan dan sepertinya sudah clear semua," lanjutnya.
Parlindungan juga telah meminta agar barang yang disita dikembalikan oleh penyidik. Menurutnya, penyidik meminta agar pihak istri Ono membuat surat permintaan pengembalian barang yang disita.
"Kita juga sudah mempertanyakan penyidik apakah barang tersebut bisa diambil. Penyidik menyarankan agar kita melakukan permohonan agar barang-barang kita ambil, itu mungkin," jelas Parlindungan.
Dia pun menjelaskan tidak ada intimidasi dari penyidik KPK terhadap istri Ono saat proses penggeledahan berlangsung. Di mengatakan keluarga Ono hanya menyayangkan adanya permintaan untuk mematikan CCTV saat penggeledahan dilakukan.
"Waktu itu tidak ada (intimidasi) yang secara langsung. Tapi waktu itu ada beberapa hal yang dilakukan menurut kami kurang tepat. Seperti permintaan untuk mematikan CCTV itu ya, mungkin itu saja dulu ya," ujar Parlindungan.
Seperti diketahui, KPK memanggil istri politikus PDIP Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro (SAS), hari ini terkait kasus ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Pemanggilan ini juga berkaitan dengan penggeledahan yang sempat dilakukan KPK di dua rumah milik Ono, di Bandung dan di Indramayu.
Dari dua penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang ratusan juta rupiah. KPK juga telah membantah adanya dugaan intimidasi yang dilakukan terhadap istri Ono saat proses penggeledahan. Dugaan intimidasi tersebut sempat disampaikan oleh pengacara Ono Surono, Sahali.
"Tidak ada ya (intimidasi). Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar, dengan baik, dan bahkan pihak keluarga juga menerima dengan terbuka kegiatan penggeledahan ini ya," kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/4). Budi menjawab pertanyaan wartawan soal ada tidaknya dugaan intimidasi terhadap istri Ono.
Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan KPK untuk mendapatkan bukti tambahan dalam pengusutan perkaranya. Penggeledahan yang dilakukan KPK pasti didasari proses hukum.
"Dan faktanya, dalam penggeledahan ini penyidik juga kemudian mengamankan, menemukan, dan menyita sejumlah barang bukti yang tentu barang bukti-barang bukti yang diamankan penyidik dalam penggeledahan ini nantinya akan membantu dalam proses penyidikan perkara ini," sebutnya.
Dalam kasus suap ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Para tersangka itu ialah:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (**)