
Dok. ist (1/4/2026) Hakim PN Medan, M Yusafrihardi Girsang: Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.
Bekasi - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. Amsal pun divonis bebas, dilansir dari Detikcom.
"Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas," kata majelis hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di PN Medan, dilansir detikSumut, Rabu (1/4).
Amsal sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa. Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.
"Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat(20/2).
Selain pidana badan, JPU menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Lalu dijatuhkan uang pengganti Rp 202.161.980.00 dengan ketentuan, jika dalam 1 bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 1 tahun.
Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit, dan bertele-tele dalam persidangan dan terdakwa belum mengembalikan uang negara.
"Meringankan, Terdakwa belum dihukum," ucap JPU Wira. (**)