
Dok. ist (6/4/2026) Kenapa persoalan hukum dibuat teka-teki seperti. Apalagi beredarnya dugaan nama inisial K dan MS itu menjadi perlu penyidik mengujinya secara ketat terhadap alat bukti dan fakta hukum agar menghindari fitnah dan kriminalisasi.
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara. Termasuk, dugaan adanya keterlibatan pihak penyelenggara negara dalam perkara yang menjerat pengusaha Samin Tan ini.
"Kenapa persoalan hukum dibuat teka-teki seperti. Apalagi beredarnya dugaan nama inisial K dan MS itu menjadi perlu penyidik mengujinya secara ketat terhadap alat bukti dan fakta hukum agar menghindari fitnah dan kriminalisasi," kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, dalam keterangannya, Minggu, 5 April 2026.
Hari mengungkapkan Kejagung sudah menyampaikan adanya dugaan kerja sama Samin Tan dengan pihak penyelenggara negara untuk mengoperasikan tambang secara ilegal sejak 2025. Dia meminta Kejagung dapat segera mengungkapnya jika memang sudah memiliki alat bukti yang cukup.
"Kalau alat bukti sudah mencukupi maka Dirdik Pidsus harus segera mengumumkan nama petugas penyelenggara negara yang ikut bekerja sama dengan Samin Tan," ucap dia, dilansir dari Metrotvnews.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada kasus ini, Samin Tan, yang merupakan beneficial ownership AKT tidak menjalankan kewajibannya membayar denda yang diminta Satgas PKH dalam menyalahgunakan lahan tambang.
Perusahaan Samin Tan memiliki izin perjanjian karya penguasaan pertambangan batu bara (PKPB2B) yang sudah habis sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap melakukan penggalian lahan tambang sampai 2025.
Aktivitas ilegal itu terendus oleh Satgas PKH yang berakhir dengan permintaan pembayaran denda. Bukannya dibayar, Samin Tan malah ngotot mencoba mengelabui penegak hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Kejagung mengendus adanya kerja sama Samin Tan dengan pejabat terkait yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin tambang secara ilegal. Dalam perkara ini, negara merugi Rp4.248.751.390.842. (**)