Tok! Vonis Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Adsense

Breaking news

Live News
Loading...

Tok! Vonis Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara

Wednesday, 1 April 2026

Dok. ist (1/4/2026) Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.


Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi 5 tahun penjara. Nurhadi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menetapkan Nurhadi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU berjumlah Rp 308,04 miliar dengan menempatkannya dalam mata uang rupiah dan mata uang asing di beberapa rekening, dilansir dari Kumparan.


"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," kata Hakim Fajar membacakan putusan dikutip dari Antara, Rabu (1/4).


Selain dihukum pidana penjara, Nurhadi juga dijatuhi pidana denda Rp 500 juta. Serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai besaran gratifikasi yang diterima, yakni Rp 137,16 miliar subsider pidana penjara selama 3 tahun.


Nurhadi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Ini merupakan perkara kedua bagi Nurhadi. Pada 10 Maret 2021, Nurhadi dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.


Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.


Total uang yang diterima Nurhadi dan menantunya mencapai Rp 49.513.955.000.


KPK kemudian mengembangkan perkara itu dengan mengusut dugaan pencucian uang. Nurhadi pun kembali dijerat sebagai tersangka.


Nurhadi pun kembali ditangkap KPK pada Minggu (29/6) malam lalu. Penangkapannya dilakukan saat dia baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin.


Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai penangkapan terhadap kliennya berlebihan. Maqdir mengatakan, penangkapan itu dilakukan saat Nurhadi masih menjalani hukumannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. (**)

https://www.profitablecpmratenetwork.com/r0mu7nxvfi?key=f84abdc562c56f778cca38a75f1cfbfb