
Dok. ist (17/7/2026) Korban penipuan terencana saat berinvestasi di startup agritech asal Indonesia.
Jakarta - Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim menyebut dana pensiun Malaysia, Retirement Fund Inc (KWAP), menjadi korban penipuan terencana saat berinvestasi di startup agritech asal Indonesia, eFishery, dilansir dari CNBC Indonesia.
Anwar mengatakan eFishery memanipulasi laporan keuangan sehingga KWAP dan sejumlah investor internasional lainnya yang ikut menjadi korban. Nilai investasi KWAP di perusahaan tersebut mencapai hampir RM200 juta atau sekitar Rp 880 miliar.
"Keputusan tersebut melalui proses evaluasi dan tata kelola, berdasarkan informasi yang tersedia pada saat itu, termasuk verifikasi laporan keuangan oleh auditor bersertifikat yang diakui secara internasional," kata Anwar dalam jawaban tertulis di parlemen, dikutip dari The Edge Malaysia, Jumat (17/7/2026)
"Pada saat yang sama, konsorsium investor, termasuk KWAP, juga melakukan uji tuntas secara independen untuk memastikan seluruh informasi lengkap dan valid sebagai bahan pertimbangan investasi," lanjutnya.
Anwar menegaskan sejumlah investor institusi internasional dan dana teknologi terkemuka juga menanamkan modal di startup besutan Gibran Huzaifah itu. Mereka antara lain Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar.
"Namun demikian, investasi eFishery merupakan penipuan yang telah direncanakan sebelumnya, dan terdapat manipulasi laporan keuangan oleh manajemen eFishery," tegasnya.
Pada 2023, eFishery dilaporkan mengamankan pendanaan Seri D senilai US$200 juta. Dari jumlah tersebut, KWAP menyuntikkan US$47,7 juta atau sekitar RM194,35 juta.
Pernyataan Anwar itu menjawab pertanyaan anggota parlemen dari Subang, Wong Chen. Ia mempertanyakan langkah pertanggungjawaban yang telah atau akan diambil terhadap dewan direksi, panel investasi, dan manajemen senior KWAP terkait persetujuan serta pengawasan investasi tersebut.
Anwar mengatakan konsorsium investor, termasuk KWAP, telah mengambil langkah hukum dan berupaya memulihkan dana yang telah diinvestasikan.
Ia menambahkan KWAP juga telah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap proses evaluasi, persetujuan, dan pengawasan investasi. Hasil peninjauan tersebut kemudian disampaikan kepada dewan KWAP untuk diperiksa dan dibahas.
"Setelah pembahasan tersebut, tindakan lanjutan telah diambil sesuai dengan kerangka tata kelola kelembagaan dan prinsip akuntabilitas," katanya.
"KWAP tetap berkomitmen untuk mengelola dana pensiun pegawai negeri secara transparan, etis, dan akuntabel. Perbaikan telah diterapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap investasi di masa depan," tambah Anwar.
Gibran Divonis Penjara 9 Tahun
Pada April lalu, Gibran Huzaifah, mantan CEO startup eFishery, divonis bersalah atas praktik manipulasi laporan keuangan yang berkaitan dengan kasus pencucian uang.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman penjara selama 9 tahun. Ia menjalani proses hukum ini bersama dua terdakwa lain, yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.
Selain pidana badan, Gibran juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Gibran dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
Hakim menyatakan Gibran secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
Kasus yang menjerat eFishery pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari whistleblower. Investigasi awal yang dilakukan oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir USD 600 juta dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
Pada Minggu, 15 Desember 2024, situs berita yang berbasis di Singapura, DealStreetAsia, menerbitkan laporan dugaan fraud yang dilakukan eFishery. Terbongkarnya kasus dugaan penggelembungan dana itu menyeruak ketika startup bestatus unicorn tersebut belum lama mendapat pendanaan seri D sebesar US$ 200 juta.
Kasus ini diungkap Bareskrim Polri yang telah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan kasus dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery sejak awal 2024. Berdasarkan dugaan internal eFishery, pemalsuan laporan keuangan itu dilakukan oleh mantan CEO dan Chief Financial Officer (CFO) sejak awal 2024. (***)